Assalamu'alaikum wr. wb " Kami Pengurus mengajak kepada bapak/ibu/saudara donatur/pembaca blogpanti yang ingin berinvestasi akhirat utk pembebasan tanah panti permeter : 250.000.yang masih kurang 35 juta.jika berminat hbg bendahara Hj,sri Murtini :081328838320/0274 773720/774230/langsung transfer ke no.rekening panti BRI cab.wates no.0152.01.003706-50-5 Cq H.Anwarudin. semoga menjadi sebab-sebab kemudahan dan khusnulkhotimah

Sabtu, 14 Mei 2011

Shodaqoh (Sedekah)

Oleh: Ustadz Zenni Mahmud, S.Pd.I.

PENGERTIAN
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminologi syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq yaitu mengeluarkan sebahagian dari harta untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Namun begitu, sedekah memberi maksud yang lebih luas dari pada infaq karena infaq hanya berkaitan dengan material, manakala sedekah merangkumi material dan non-material. Walaupun kebanyakan kalimah sedekah yang disebut dalam Al-Quran membawa maksud berzakat, namun perkara yang diperhatikan adalah bahwa, jika seseorang itu telah berzakat tetapi masih mempunyai kelebihan harta, sangat dianjurkan untuk berinfaq dan bersedekah

Selain dari pada sedekah wajib, umat Islam digalakkan memberi sedekah sunat sebagai tanda kesyukuran akan nikmat yang dikurniakan Allah terutamanya nikmat Islam.

PERBANDINGAN SEDEKAH MENURUT AL-QURAN
"Bandingan pemberian orang-orang yang membelanjakan hartanya pada jalan Allah, sama seperti sebiji benih yang tumbuh mengeluarkan tujuh tangkai, setiap tangkai itu mengandungi 100 biji. Dan ingatlah, Allah akan melipat gandakan pahala bagi siapa yang di kehendak-Nya dan Allah maha luas (rahmatnya) lagi malliputi ilmu pengetahuan (Al- Baqorah : 261 )

HUKUM SEDEKAH
Para fuqaha sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga. Sedekah lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Kemudian sedekah itu seyogyanya diberikan kepada orang yang benar-benar sedang mendambakan uluran tangan.

KRITERIA BARANG
Mengenai kriteria barang yang lebih utama disedekahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya; ''Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai...'' (QS Ali Imran [3]: 92).

KELEBIHAN SEDEKAH
“Dan belanjakanlah ( dermakanlah ) sebahagian dari rezeki yang Kami berikan kepada
kamu sebelum sampai ajal maut seseorang dari kamu, ( kalau tidak ) maka ia ( pada saat itu ) akan
merayu dengan berkata : Wahai Tuhanku! Alangkah baiknya jika Engkau lambatkan kedatangan ajalku sekejap lagi, supaya aku dapat bersedekah dan dapat pula aku menjadi dari orang yang soleh” ( Al-Munafiquun : 10 )

RAHASIA YANG TERKANDUNG DALAM SEDEKAH

A. Rahasia sedekah: Kematian
Rasulullah saw bersabda : Sedekah dapat menolak kematian yang buruk. (Al-Wasail 6 : 255, hadist ke 2)
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata :
Pada suatu hari orang yahudi lewat dekat Rasulullah saw, lalu ia mengucapkan : Assam alayka (kematian atasmu). Rasulullah saw menjawab : Alayka (atasmu). Lalu para sahabatnya berkata : Ia mengucapkan salam atasmu dengan ucapan kematian, ia berkata: kematian atasmu. Nabi saw bersabda : “Demikian juga jawabanku. Kemudian Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya orang yahudi ini tengkuknya akan digigit oleh binatang yang hitam (ular dan kalajengking) dan mematikannya. Kemudian orang yahudi itu pergi mencari kayu bakar lalu ia membawa kayu bakar yang banyak. Rasulullah saw belum meninggalkan tempat itu yahudi tersebut lewat lagi (belum mati). Maka Rasulullah saw bersabda kepadanya : Letakkan kayu bakarmu. Ternyata di dalam kayu bakar itu ada binatang hitam seperti yang dinyatakan oleh beliau. Kemudian Rasulullah saw bersabda : Wahai yahudi, amal apa yang kamu lakukan? Ia menjawab: Aku tidak punya kerjaan kecuali mencari kayu bakar
seperti yang aku bawa ini, dan aku membawa dua potong roti, lalu aku makan yang satu potong dan satu potong yang lain aku sedekahkan pada orang miskin. Maka Rasulullah saw bersabda : Dengan sedekah itu Allah menyelamatkan dia. Selanjutnya beliau bersabda : Sedekah dapat menyelamatkan manusia dari kematian yang buruk. (Al-Wasail 6: 267,hadist ke 4)

B. Rahasia sedekah : Bertambahnya rezeki
Rasulullah saw bersabda : Bersedekahlah kalian, karena sesungguhnya sedekah dapat menambah harta yang banyak. Maka bersedekahlah kalian, niscaya Allah menyayangi kalian. (Al-Wasail 6: 255, hadist ke 11)

C. Rahasia sedekah : Bahaya
Rasulullah saw bersabda : Mulai pagi harimu dengan sedekah, barang siapa yang memulai pagi harinya dengan sedekah ia tidak akan terkena sasaran bala. (Al-Wasail 6: 257, hadist ke 15)

D. Rahasia sedekah : Keimanan
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata :
“Tidaklah sempurna keimanan seorang hamba sehingga ia melakukan empat ha l: Berakhlak baik, bersikap dermawan, menahan karunia dari ucapan, dan mengeluarkan karunia dari hartanya.” (Al-Wasail 6 : 259, hadist ke 21)

E. Rahasia sedekah : Perang Uhud
Imam Ja’far Ash-Shadiq berkata bahwa Allah Swt berfirman:“Segala sesuatu Aku wakilkan pada orang selain-Ku untuk menggenggamnya kecuali sedekah, Aku sendiri dengan tangan-Ku yang mengambilnya, sekalipun seseorang bersedekah dengan satu biji korma atau sebelah biji korma. Kemudian Aku menambahkan baginya sebagaimana ia menambahkan sebelum meninggalkan. Kemudian saat ia datang pada hari kiamat ia mendapat pahala seperti pahala perang Uhud bahkan lebih besar dari pahala perang Uhud.” (Al-Wasail 6: 265, hadist ke 7)

F. Rahasia sedekah : Penjagaan Allah Sepanjang Hari
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata :
“Awali pagi harimu dengan sedekah, gemarlah bersedekah. Tidak ada seorang mukmin pun yang bersedekah karena mengharapkan apa yang ada di sisi Allah untuk menolak keburukan yang akan turun dari langi ke bumi pada hari itu, kecuali Allah menjaganya dari keburukan apa yang akan turun dari langit ke bumi pada hari itu.” (Al-Wasail 6: 267, hadist ke 3)

Sedekah Yang Paling Afdol
Nabi shollallahu ’alaihi wassallam memberikan gambaran kepada ummatnya mengenai sedekah yang paling afdhol.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ حَرِيصٌ
تَأْمُلُ الْغِنَى وَتَخْشَى الْفَقْرَ وَلَا تُمْهِلْ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ الْحُلْقُومَ
قُلْتَ لِفُلَانٍ كَذَا وَلِفُلَانٍ كَذَا وَقَدْ كَانَ لِفُلَانٍ

“Seseorang bertanya kepada Nabi shollallahu ’alaih wassallam: “Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling afdhol?” Beliau menjawab: “Kau bersedekah ketika kau masih dalam keadaan sehat lagi loba, kau sangat ingin menjadi kaya, dan khawatir miskin. Jangan kau tunda hingga ruh sudah sampai di kerongkongan, kau baru berpesan :”Untuk si fulan sekian, dan untuk si fulan sekian.” Padahal harta itu sudah menjadi hak si fulan (ahli waris).” (HR Bukhary)

Jadi Kaya Karna Sedekah
Di dalam buku The Miracle Of Giving, Ustad Yusuf Mansur berkata, apa yang sudah kita ketahui ini akan menjadi ilmu buat kita. Sehingga jika kesusahan dalam hal finansial, tidak susah-susah minta tolong kepada orang lain, tapi langsung minta tolong kepada Allah SWT.

Beberapa Tips Menjadi Kaya Dari Masukan Ustad Yusuf Mansur :
1. Shalat Dhuha 4 rakaat (dilaksanakan dalam 2 rakaat – 2 rakaat) dapat membuka pintu rizqi.
2. Meminta pada Allah SWT saat Shalat Tahajjud.
3. Memelihara dan memberi makan anak yatim.
4. Sedekah 10% dari penghasilan, karena 2,5% saja tidak cukup.
5. Sedekah 10% dari jumlah yang diinginkan. Dengan konsep ini, jika kita ingin membeli rumah seharga Rp 100 juta, maka kita harus bersedekah sekitar Rp 10 juta terlebih dahulu. Karena beginilah matematika sedekah menurut Ustad Yusuf Mansur.

10 – 1 = 19
Dalam matematika biasa memang 10 – 1 adalah 9. Namun karena Allah menjanjikan balasan 10x lipat, maka minimal kita akan mendapatkan 19. Jika perhitungan dilanjutkan maka akan seperti ini:
10 – 2 = 28
10 – 3 = 37
10 – 4 = 46
10 – 5 = 55
10 – 6 = 64
10 – 7 = 73
10 – 8 = 82
10 – 9 = 91
10 – 10= 100

Taubatnya Orang Yang Berzina

Oleh : Ustaaduni Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
وَاللَّذَانَ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُواْ عَنْهُمَا إِنَّ اللّهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا
“ Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” ( Qs An Nisa’ : 16 )
Beberapa saat yang lalu, Ustaaduni Dr. Ahmad Zain An Najah, MA ( semoga Allah menjaga beliau ) mendapatkan pertanyaan via sms yang isinya sebagai berikut :
1. Ustadz orang yang berzina itu kan kalau ingin taubat, harus dirajam dulu ?
2. Bagaimana orang-orang yang sudah taubat dan belum dirajam, padahal mereka sudah mati, apakah taubat mereka diterima, dan di Indonesia kan tidak ada hukum rajam ?

* Pertanyaan di atas mengandung dua masalah ;
- Masalah pertama : apakah taubat orang yang berzina tanpa dirajam terlebih dahulu akan diterima oleh Allah ?,
- Masalah kedua : bagaimana penerapan hukuman rajam di Indonesia ?
Untuk mempermudah masalah, maka pada makalahini, kita bahas terlebih dahulu masalah pertama yaitu cara taubat orang yang berzina. Keterangannya sebagai berikut :

* Apabila seorang muslim berzina, maka dia mempunyai dua keadaan :
Keadaan Pertama : Pemerintah mengetahui perbuatan tersebut, yaitu melalui dua cara, pertama : adanya empat orang saksi yang adil dan melaporkannya kepada pemerintah, kedua : sang pelaku melaporkan perbuatannya sendiri dan memintanya untuk ditegakkan hukuman kepadanya. Dalam keadaan seperti ini, pemerintah wajib menegakkan hukuman had kepadanya. ( Hukuman Had adalah hukuman yang kadarnya telah ditetapkan oleh Syariah terhadap kejahatan – kejahatan tertentu, seperti hukuman potongan tangan untuk pencuri, rajam bagi orang yang berzina jika dia sudah menikah, qishas bagi yang membunuh orang lain dengan sengaja tanpa haq )
Dalilnya adalah hadits kisah Ma’iz bin Malik al Aslami dan wanita Ghamidiyah, yang datang menemui Rasulullah saw mengaku dirinya berzina dan ingin dibersihkan dari dosa tersebut, kemudian Rasulullah saw merajam keduanya. ( HR Muslim )
Ini dikuatkan dengan Hadist Zaid bin Aslam, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِي لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ
“Barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka akan kami tegakkan atasnya hukum Allah." ( Hadits Shohih Riwayat Malik dan Ahmad )
Keadaan Kedua : Kejahatan tersebut belum diketahui oleh pemerintah, maka pelakunya jika ingin bertaubat, maka ia harus menyesali perbuatan tersebut dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kemudian dia harus memperbanyak amal sholeh di sisa – sisa umurnya, itu saja.
---------------------------
* Ziyaadatul Bayan :
Assalamu'alaikum w.w Kunjungilah toko kecil kami yang menyediakan berbagai keperluan muslim, semoga dapat memberikan manfaat bagi saudaraku semua. Wa'alaikum salam w.w Ust. Tohari bin Misro S,sy GRIYA MUSLIM Shofiyyah Az-Zahro
Menyediakan :* Perlengkapan Muslim ( Baju,Krudung dewasa dan anak * Apotek Herbal ( Habbasatussauda'dan Madu )
* Pustaka Ilmu ( buku-buku bacaan Islami/ Majalah Asunnah,Al-Furqon,Hidayatullah,Qibalti,Asy-syari'ah,el-fata, dan SM )
* VCD, MP3 dan Kaset Murottal & Kajian/Pengajian
Alamat : Protelon Kidul belakang Pasar Wates KulonProgo ( Pemesanan bisa hubungi : Sayyidah Nur Millah SIP binti H.Ikrom
Apakah hukuman baginya menjadi gugur setelah bertaubat ?

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini :
* Pendapat Pertama :
Hukuman had harus tetap ditegakkan kepadanya, walaupun dia sudah bertaubat. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah dan Dhahiriyah dan salah satu pendapat Imam Syafi’i.
Adapun dalil- dalil mereka adalah sebagai berikut :
Pertama : adalah firman Allah swt :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
“ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” ( QS An-Nur : 2 )
Ayat di atas menunjukkan perintah untuk menerapkan hukuman pada orang yang berzina. Dan ini berlaku umum, baik yang sudah bertaubat maupun yang belum bertaubat.
Kedua : Hadist Nabi saw menerapkan hukum rajam kepada orang yangmengaku berzina yang bertaubat.
لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ
“ Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang pelaku dosa besar niscaya dosanya akan diampuni." Setelah itu beliau memerintahkan untuk menshalati jenazahnya dan menguburkannya." ( HR Muslim )
Hadist di atas menunjukkan bahwa orang yang berzina, walaupun sudah bertaubat, tetap harus dihukum.
Ketiga : Bahwa hukuman diterapkan kepada pelaku zina dengan tujuan untuk membersihkan dari dosa tersebut di dunia ini. Selama itu belum ditegakkan kepadanya, maka dia belum bersih dari dosa. Dan ini sekaligus sebagai bentuk kaffarah.

* Pendapat Kedua :
Jika seseorang yang berzina telah bertaubat sebelum ditegakkan hukuman had kepadanya, dalam arti pemerintah belum mengetahui perbuatannya, maka hukuman tersebut menjadi gugur. Ini adalah pendapat Hanabilah dan sebagian Ulama Syafi’iyah.
Dalil-dalil mereka sebagai berikut :
Pertama : Firman Allah swt :
وَاللَّذَانَ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُواْ عَنْهُمَا إِنَّ اللّهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا
“ Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” ( Qs An Nisa’ : 16 )
Ayat di atas secara tegas memerintahkan untuk berpaling dari orang yang berzina, kemudian dia bertaubat dari perbuatannya. Perintah berpaling berarti tidak boleh menerapkan hukuman had atasnya.
Kedua : Firman Allah swt :
فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“ Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( Qs Al Maidah : 39 ) Ayat di atas menunjukkan bahwa orang yang mencuri, kemudian bertaubat dan memperbaiki diri, maka Allah menerima taubatnya, serta tidak dikenakan hukuman had kepadanya. Hal ini berlaku juga bagi orang yang berzina dan bertaubat.
Ketiga : Firman Allah swt :
إِلاَّ الَّذِينَ تَابُواْ مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُواْ عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“ Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( Qs Al Maidah : 34 )
Para perampok dan pengacau keamanan yang mengancam nyawa dan harta masyarakat, jika mereka bertaubat sebelum ditangkap, maka tidak boleh diterapkan hukuman had kepada mereka. Kalau saja mereka yang melakukan kejahatan yang sangat besar tersebut diterima taubat mereka tanpa diterapkan hukuman had, tentunya kejahatan perzinaan yang tidak mengancam hara dan nyawa, lebih berhak untuk diterima taubat mereka tanpa harus diterapkan hukuman had.
Keempat : Orang yang telah bertaubat seakan-akan dia tidak melakukan perbuatan tersebut, dan taubat itu sendiri menutupi dosa-dosa sebelumnya, maka hukuman had menjadi gugur dengan taubat tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah saw :
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
“ Orang yang bertaubat dari dosanya sebagaimana orang yang tidak memiliki dosa. “ ( HR. Ibnu Majah dan Baihaqi. Hadist ini dihasankan Syekh Albani dalam Shohih Al Jami’, no. 3008 dan Shohih at-Targhib wa at-Tarhib , no. 314)
Pendapat Ketiga :
Taubat orang yang berzina diterima oleh Allah swt dan terbebas dari hukuman, karena perbuatan zina berhubungan dengan hak Allah. Kecuali jika pezina sendiri meminta diterapkan hukumanhad kepadanaya untuk membersihkan dirinya. Ini pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayim.

Kongklusi / Kesimpulan :
Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa seorang yang berzina, jika belum diketahui oleh pemerintah, dan dia telah bertaubat dari perbuatannya, maka taubatnya diterima oleh Allah swt, dan secara otomati hukuman hadnya menjadi gugur.
* Apakah wajib baginya untuk melaporkan diri kepada pemerintah ?
Tidak wajib baginya untuk melaporkan diri kepada pemerintah, dan tidak boleh menceritakan perbuatan maksiatnya itu kepada orang lain tanpa ada keperluan. Tetapi justru dianjurkan untuk menutupi perbuatannya tersebut, jangan sampai seorangpun mengetahuinya. Dalil-dalilnya sebagai berikut
Pertama : Firman Allah swt setelah menjelaskan sejumlah dosa besar termasuk berzina :
إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“ Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “ ( Qs Al Furqan : 70 )
Kedua : Hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi Muhammad saw bersabda:
لَا يَسْتُرُ اللَّهُ عَلَى عَبْدٍ فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
" Sesungguhnya Allah swt tidaklah menutupi seorang hamba di dunia, kecuali Allah juga akan menutupinya pada hari kiamat kelak. ( HR Muslim : 4691)
Ketiga : Hadist Zaid bin Aslam, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِي لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ
“Barangsiapa terjerumus pada perbuatan kotor ini maka hendaknya dia menutupinya dengan perlindungan Allah. Barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka akan kami tegakkan atasnya hukum Allah." ( HR Malik dan Ahmad ) Hadist ini dishahihkan Syekh Albani.

* Bagaimana sikap orang yang mengetahui perbuatan tersebut, apakah melaporkan kepada pemerintah atau diam saja ? Harus dirinci terlebih dahulu : jika orang itu bisa dinasehati secara diam-diam, dan dia mau mendengar nasehat dan mau bertaubat, maka sebaiknya ditutupi aibnya, dan tidak disebarluaskan. Dalilnya adalah hadist Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
“ Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat “ ( HR Muslim ) Wallahu A’lam,