Assalamu'alaikum wr. wb " Kami Pengurus mengajak kepada bapak/ibu/saudara donatur/pembaca blogpanti yang ingin berinvestasi akhirat utk pembebasan tanah panti permeter : 250.000.yang masih kurang 35 juta.jika berminat hbg bendahara Hj,sri Murtini :081328838320/0274 773720/774230/langsung transfer ke no.rekening panti BRI cab.wates no.0152.01.003706-50-5 Cq H.Anwarudin. semoga menjadi sebab-sebab kemudahan dan khusnulkhotimah

Kamis, 13 November 2008

Fiqih Ibadah Zakat ( lengkap dengan cara menghitungnya )

Oleh : Pengasuh Panti Muhammdiyah Wates
Ibadah zakat merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu. Allah menegaskan dalam Al-qur'an: "Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat." Surat An Nur 24:56
Zakat merupakan pilar utama untuk menegakkan keadilan sosial, seperti ditegaskan di dalam Al Qur'an: "Dan pada harta benda mereka terdapat hak orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta." Surat Az Zariyat 51:19
Disamping itu, zakat juga berfungsi untuk meningkatkan derajad ketaqwaan individu, seperti ditulis di dalam Al Qur'an: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui." Surat At Taubah 9:103
Adapun syarat-syarat umum wajib zakat:1. Islam. Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam. 2. Merdeka: hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkan untuknya. 3. Milik sepenuhnya. Harta yang akan dizakati harus merupakan milik sepenuhnya seorang muslim yang merdeka. Bagi harta yang merupakan hasil kerjasama dengan orang non-muslim, maka hanya harta orang muslim itu saja yang dikeluarkan zakatnya. 4. Cukup haul. Pengertiannya, harta tersebut telah dimiliki selama genap satu tahun, yakni selama 354 hari menurut penanggalan Hijrah atau 365 hari menurut penanggalan Masehi. 5. Cukup nisab.Yang dimaksud nisab adalah nilai terkecil harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Umumnya standar nisab zakat harta (maal) menggunakan harga emas saat ini, jumlahnya 85 gram. Nilai emas inilah yang menjadi ukuran nisab dari berbagai zakat harta, seperti zakat uang simpanan, zakat emas-perak, zakat saham dan obligasi, zakat perniagaan, zakat simpanan pensiun, zakat pendapatan dan profesi, dan sebagainya.
Zakat harta yang memakai standar nisab emas ini besarnya 2,5% (dua setengah persen) dari nilai harta yang akan dizakati. Sedangkan harta-harta jenis lain seperti ternak, pertanian biji-bijian, memakai cara perhitungan tersendiri.
Zakat Profesi
Di jaman modern seperti sekarang ini, kerja keahlian atau profesi lebih menonjol dibanding bertani atau berternak. Ini tentunya berkebalikan dengan masa silam dimana pertanian atau peternakan merupakan mata pencaharian utama. Oleh karenanya, bentuk penghasilan yang populer
dewasa ini adalah gaji atau upah.
Zakat profesi pertama kali dilaksanakan pada zaman MUAWIYAH dan UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata', sekarang diberi nama "Kasbul Amal". Namun akibat perkembangan zaman yang kurang menguntungkan umat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya apabila pelaksanaan zakat jenis ini digalakkan kembali karena memiliki nilai potensi yang cukup besar.
Dalil Wajib Zakat Pendapatan dan Profesi
Allah telah berfirman dalam beberapa ayat, diantaranya: "Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu" Surat Al-Baqarah 2 : 267
Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini termasuk juga penghasilan/pendapat/gaji dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa apa yang dimaksud dengan "hasil usaha" tersebut meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh, yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.
Sabda Rasulullah S.A.W., "Menjadi suatu kewajiban bagi setiap orang muslim berzakat (bersedekah)". Mereka bertanya, "Hai Nabi Allah, bagaimana yang tidak mempunyai harta?". Rasulullah menjawab, "Bekerjalah untuk mendapatkan sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah". Mereka bertanya, "Kalau tidak mempunyai pekerjaan?" Rasul bersabda, "Tolonglah orang yang meminta pertolongan". Mereka bertanya lagi. "Bagaimana bila tak kuasa?" Rasulullah menjawab, "Kerjakanlah kebaikan dan tinggalkanlah kejahatan, hal itu merupakan sedekah".
Syarat Wajib Zakat Pendapatandan Profesi
1. Islam 2. Merdeka 3. Milik Sendiri/atas usaha sendiri dan bukan hasil keringat orang lain 4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat 5. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan honor, gaji, bonus, komisi, pemberian, pendapatan profesional, hasil sewa, dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut termasuk dalam kategori "Mal Mustafad", yakni jenis harta/perolehan baru yang dikenakan zakat. 6. Cukup Nisab Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, diukur berdasarkan harga emas saat ini. Biasanya pendapatan atau gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, oleh karenanya zakatnya disandarkan kepada nilai emas.7. Cukup Haul Pengertian haul di sini adalah rentang pengumpulan pendapatan, yakni selama satu tahun. Ini berbeda dengan pengertian haul dalam konteks harta uang simpanan. Di sini makna haul tidak berkaitan dengan lamanya menyimpan, melainkan hanya berkaitan dengan jarak pengumpulan pendapatan, yakni satu tahun.
Cara Menghitung Zakat Pendapatan dan Profesi Berdasarkan Pendapatan Kotor Setahun
Zakat dikeluarkan dengan menghitung semua jumlah pendapatan kotor yang diterima dari semua sumber dalam jangka satu tahun. Kadar zakatnya adalah 2,5 % (dua setengah persen) dari total pendapatan kotor.
Contoh: Jumlah pendapatan kotor dari semua sumber pendapatan selama setahun sebanyak Rp 12.000.000,- ( sama dengan Rp 1.000.000 per bulan).Zakatnya = 2,5% X Rp 12.000.000,- = Rp 300.000 (catatan nisabnya adalah 85 gram emas X Rp 60.000 = Rp 5.100.000)
Zakat Uang Simpanan
Dewasa ini menabung telah menjadi kebiasaan masyarakat, menjadi sebuah budaya. Koperasi atau lembaga keuangan lain telah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Lembaga tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyimpan harta atau pun sebagai media pembayaran dalam transaksi bisnis. Ketergantungan kita pada lembaga keuangan demikian tinggi, sehingga setiap aktivitas finansial kita senantiasa berkaitan dengannya. Di jaman dulu, masyarakat lazim menyimpan hartanya dalam bentuk emas atau perhiasan. Namun praktek semacam itu kini mulai luntur. Masyarakat lebih mempercayai lembaga-lembaga tertentu sebagai tempat meyimpan hartanya. Yang dimaksud dengan uang simpanan di sini adalah harta yang disimpan di koperasi , bank atau lembaga lain dalam bentuk nilai tukar mata uang, dan bukan dalam bentuk deposit barang (misalnya emas, perhiasan, dll).
Dalil Wajib Zakat Uang Simpanan
"Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun), maka diwajbkan zakatnya 5 dirham. Dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila kamu memiliki 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)
Syarat Wajib Zakat
1. Islam 2. Merdeka 3. Milik sendiri 4. Cukup haul
5. Cukup nisab
Rumus Menghitung Zakat Uang Simpanan
1. Simpanan Tetap atau Deposito
Bila uang simpanan tetap itu telah genap setahun dan jumlahnya melebihi batas nisab (senilai 85 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % dari jumlah uang simpanan tersebut. Contoh: Simpanan/deposito sebanyak Rp 10.000.000 telah disimpan selama setahun tanpa dikeluarkan. Misalnya nisabnya Rp 5.100.000 atau sama dengan nilai 85 gram emas dikalikan harga emas Rp 60.000/gram.Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak: 2.5% X Rp 10.000.000 = Rp 250.000,
2. Simpanan Biasa, Tabanas, dan Tahapan
Cara menghitungnya adalah dengan melihat saldo terendah dari jumlah simpanan dalam tempo setahun. Hendaknya dihitung juga perkiraan kapan mulai jatuh haul dan kapan berakhirnya haul simpanan tersebut. Harus dipastikan juga bahwa di dalam uang simpanan tersebut tidak terdapat bunga bank (yang menggunakan sistem riba). Jika terdapat bunga bank, maka hendaknya bunga bank tersebut dikeluarkan dulu dari jumlah simpanan yang dimiliki.
Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam kaitannya dengan zakat uang simpanan:
1. Tentukan tanggal permulaan memasukkan uang simpanan yang telah mencukupi nilai nisab. 2. Pastikan bahwa jumlah simpanan tidak kurang dari nisab, selama uang tersebut berada dalam simpanan sepanjang tahun (haul). 3. Jika uang itu di simpan dalam simpanan biasa/tabanas, hitung jumlah saldo terendah dalam masa penyimpanan selama setahun (haul). 4. Keluarkan bunga bank yang ada dalam simpanan. 5. Bandingkan jumlah simpanan dengan nisab di akhir haul. Jika jumlah simpanan menyamai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 % dari jumlah saldo terendah yang telah mencapai nisab.
Zakat Saham dan Obligasi
Pengertian Dasar Saham dan Obligasi
Saham merupakan hak kepemilikan terhadap sejumlah tertentu kekayaan suatu perseroan terbatas (PT). Setiap lembar saham memiliki nilai tertentu yang sama. Dan besarnya hak kepemilikan seseorang atas harta perusahaan ditentukan oleh jumlah lembar saham yang dimilikinya
Obligasi adalah kertas berharga yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bunga tertentu pula.
Baik saham maupun Obligasi, keduanya merupakan kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5% (dua setengah persen) atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi pinjaman untuk membeli saham/obligasi tersebut (jika ada).
Dalil dan Syarat Wajib zakat Saham dan Obligasi
"Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun), maka diwajbkan zakatnya 5 dirham. Dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila kamu memiliki 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)
Syarat wajib zakat saham dan obligasi
1. Islam 2. Merdeka 3. Milik sendiri 4. Cukup haul 5. Cukup nisab
Penjelasan lebih terperinci tentang zakat saham dan obligasi ini dapat anda baca pada buku "HUKUM ZAKAT", karangan Dr. Yusuf Qardawi, BAB X
Zakat Emas dan Perak
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak menempati kedudukan yang penting di dalam kehidupan masyarakat. Semenjak kurun yang lampau, emas dan perak telah dijadikan sebagai mata uang/nilai tukar, bahkan masih berlaku hingga sekarang. Bahkan masyarakat pun menyimpan emas dan perak sebagai harta simpanan yang memiliki nilai yang sangat tinggi.
Syari'at memandang emas dan perak dengan kacamata tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari'at mewajibkan zakat keduanya, baik emas dan perak dalam bentuk uang atau leburan logam, maupun dalam benbentuk yang lain, seperti souvenir, ukiran, atau perhiasan.
Allah berfirman, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari akhir akan dipanaskan emas- perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu perbuat'."
Syarat wajib Zakat Emas dan Perak
1. Islam 2. Merdeka 3. Milik sendiri 4. Cukup haul 5. Cukup nisab
Cara Menghitung Zakat Emas-perak
1. Emas-perak Yang Disimpan.
Yang dimaksud dengan "emas dan perak yang disimpan" adalah emas atau perak yang tidak dikenakan sebagai perhiasan. Jadi benar-benar hanya sebagai harta simpanan. Jika jumlah emas atau perak yang disimpan ini menyamai atau melebihi kadar nisab (nisab emas = 85 gram emas, nisab perak = 595 gram perak), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 % (dua setengah persen). Nilai yang dikeluarkan zakatnya adalah nilai emas atau peraknya, tidak termasuk batu-batuan atau permata yang menghiasi perhiasan emas atau perak tersebut. Contoh: Emas yang disimpan selama setahun itu bernilai Rp 6.000.000 atau sebanyak 100 gram (harga per gramnya Rp 60.000)Maka zakatnya = 2.5% X 6.000.000 = Rp 150.000
2. Emas-Perak Yang Dipakai Sebagai Perhiasan.
Emas-perak yang dipakai sebagai perhiasan oleh wanita (hanya dipakai sekali-kali atau terus menerus) tidak dikenakan zakat sekiranya tidak melebihi URUF (nilai kebiasaan pemakaian setempat). Sekiranya melebihi URUF, maka besarnya nilai kelebihan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % (dua setengah persen).
Zakat Perniagaan
Terdapat dua pendapat berkenaan dengan zakat barang perniagaan. Pendapat pertama mengatakan bahwa zakat perniagaan hukumnya wajib. Ulama-ulama yang meyakini pendapat ini antara lain Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafii.
Dalil wajib Zakat Perniagaan
1. Dari Samurah bin Jundub, ia berkata, "Sesungguhnya Nabi saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan sadaqah (zakat) dari harta benda yang kami siapkan untuk dijual (diperdagangkan)". Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Baihaqi.2. Ibnu Abbas ra. berkata, "Tidak mengapa menunggu sampai (harta perdagangan) itu terjual. Sedangkan zakatnya wajib hukumnya."3. Beberapa riwayat menceritakan bahwa Umar bin Khattab ra. memungut zakat dari harta perdagangan, dan Ibnu Umar ra. mewajibkan zakat atas
harta perdagangan.
Dalil yang menyatakan Zakat Perniagaan tidak wajib
Pendapat kedua menyatakan bahwa zakat harta perdagangan tidak wajib hukumnya. Hal ini dilandasi oleh beberapa alasan:1. Qais bin Abi Garazak berkata, Rasulullah saw lewat di depan kami, lalu beliau berkata, "Hai para pedagang, jual beli itu dihinggapi oleh penyakit 'lagak dan sumpah', maka bersihkanlah ia dengan sadaqah." Yang diwajibkan dalam hadist itu adalah sadaqah, tetapi jumlahnya tidak ditentukan. Sadaqah tersebut sangat bergantung pada kebaikan hati orang-perorang, untuk melebur hal-hal yang tidak syah yang tercampur di dalam kegiatan jual-beli. 2. Andaikan hadist Sumurah tersebut sahih, maka apa yang dimaksudkan hadist itu pasti bukan zakat fardu. Sebab bila apa yang dimaksudkan dalam hadist tersebut adalah zakat fardu, maka pasti Rosulullah saw. menjelaskan waktu, kadar, dan cara mengeluarkan zakatnya - apakah dari barang dagangan atau dari harganya, dan dengan apa barang tersebut dinilai. 3. Kesahihan hadist-hadist yang mewajibkan zakat harta perdagangan juga masih diperdebatkan.
Bila Anda termasuk yang meyakini kewajiban zakat atas harta perdagangan, berikut ini beberapa ketentuannya: Mereka yang berniaga bila harta perniagaannya sudah sampai nisab (senilai 85 gram emas) dan sudah cukup haul (genap satu tahun) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2.5% (dua setengah persen).
Definisi Harta Perniagaan
Yang dimaksud dengan harta perniagaan adalah:1. Jumlah nilai barang yang akan dijual menurut harga pasar saat itu. Namun alat-alat produksi, atau barang-barang yang tidak akan dijual, tidak perlu diperhitungkan zakatnya.2. Uang kontan niaga yang sudah terkumpul pada akhir tahun.3. Piutang yang akan dibayar, tetapi bukan piutang yang kemungkinannya kecil untuk dibayar.
Yang dizakati adalah kekayaan niaganya, dan bukan laba yang dihasilkan oleh perniagaan itu. Oleh karenanya, sekalipun sedang rugi, zakat wajib dikeluarkan.
Zakat Dana Pensiun
Pengertian dana pensiun
Yang dimaksud dengan simpanan dana pensiun adalah dana simpanan para pekerja/pegawai yang merupakan bagian dari gaji/upah, yang dipungut
secara berkala oleh perusahaan untuk disimpan, dan baru bisa diambil kembali kalau pekerja tersebut telah memasuki masa pensiun atau telah berhenti bekerja, baik karena meninggal atau karena sebab lain.
Cara penyimpannya atau pun mengambilnya mengikuti prosedur khusus yang telah diatur oleh pemerintah atau perusahaan. Zakat dikeluarkan pada saat dana simpanan pensiun tersebut telah mencapai nisab (senilai emas 85 gram) dan cukup haul. Adapun zakatnya sama dengan 2.5% (dua setengah persen).
Syarat-syarat wajib zakat
1. Islam 2. Merdeka 3. Milik sendiri 4. Cukup haul 5. Cukup nisab
Perhitungan Zakat
Perhitungan zakat jenis ini serupa dengan perhitungan zakat pada uang simpanan tetap atau deposito. Contoh: Dana simpanan pensiun setahun terakhir tercatat Rp 10.000.000 (harga emas misalnya Rp 60.000/gram, sehingga nisabnya Rp 5.100.000).Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak: 2.5% X Rp 10.000.000 = Rp 250.000,
Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam kaitannya dengan zakat dana simpanan pensiun:
1. Tentukan tanggal permulaan uang simpanan telah mencukupi nilai nisab. 2. Pastikan bahwa jumlah simpanan tidak kurang dari nisab, selama uang tersebut berada dalam simpanan sepanjang tahun (haul). 3. Keluarkan bunga bank yang ada dalam simpanan. 4. Bandingkan jumlah simpanan dengan nisab di akhir haul. Jika jumlah simpanan menyamai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 % dari jumlah saldo terendah yang telah mencapai nisab.
Zakat Pertanian
Di dalam Surat Albaqarah ayat 267, Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat harta dari usahamu yang baik-baik dan keluarkanlah zakat dari apa-apa yang kamu keluarkan dari bumi untukmu...
Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis zakat yang paling lama dilaksanakan, semenjak awal kelahiran Islam. Jenis tanaman yang dizakati dulu hanya meliputi syair, gandum,anggur kering (kismis), dan korma. Namun kini dengan berkembangnya berbagai jenis komoditi pertanian, yang bukan hanya tanaman pangan melainkan juga tanaman agrobisnis, maka para ulama berijtihad untuk menetapkan zakat terhadap berbagai hasil pertanian secara luas. Ijtihad ini juga berkaitan dengan keadilan. Seandainya seorang petani kecil yang menghasilkan padi/gandum melebihi
nisab (nisabnya sekitar 750 kg gabah) diharuskan membayar zakat, sementara pengusaha-pengusaha besar yang menanam anggrek dengan penghasilan milyaran rupiah tidak dikenakan zakat (karena bukan jenis tanaman pangan), tentu ini tidak adil.
Besarnya Nisab
Besarnya nisab untuk pertanian sebesar 750 kg padi. Sedangkan zakatnya dibayarkan pada saat panen. Apabila panennya tidak sekaligus, maka perhitunganya bersifat akumulatif sampai musim panen itu habis. Sedangkan untuk tanaman yang tidak mengenal musim (misalnya tanaman hias), maka perhitungannya kumulatif sampai setahun. Perhitungan zakat memang dilakukan tiap-tiap habis panen dan tidak pada tutup tahun. Ini disebabkan karena produksi tanam-tanaman memang pada tiap-tiap panen, dan bukan tiap tahun. Ini berbeda dengan perdagangan, misalnya, yang masa operasionalnya ditentukan setiap satu tahun.
Untuk hasil pertanian yang nilainya kurang dari 750 kg padi, maka tidak wajib hukumnya dizakati. Ini sesuai dengan prinsip utama zakat, bahwa hanya orang-orang yang mampu (kaya) yang wajib membayar zakat, sesuai dengan pernyataan sebuah hadist riwayat Bukhori dan Muslim, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta benda mereka, zakat dipungut dari yang kaya dan dikembalikan kepada yang miskin di kalangan mereka."
Besarnya Zakat
Hadist riwayat Bukhari dan Umar, "Nabi Muhamad saw bersabda: Zakat pada tumbuh-tumbuhan yang disirami hujan dan mata air atau rembesan adalah sepersepuluh (sepuluh persen), dan yang disiram dengan onta seperduapuluh (lima persen)."
Dalam konteks pertanian modern, pertanian yang menggunakan pengairan tadah hujan zakatnya sepuluh persen (10%). Sementara pertanian yang menggunakan pupuk, insektisida, dan berbagai budidaya lain, zakatnya lima persen (5%). Angka sepuluh persen dan lima persen sudah merupakan batas minimal dan maksimal, sehingga tidak bole diganggu gugat lagi. Namun terdapat beberapa persoalan yang perlu mendapat pengkajian lebih lanjut, misalnya berkaitan dengan komoditi intensif dan padat modal, bahkan tak jarang dibiayai dengan hutang. Dalam hal ini sebagian ulama berpendapat agar hutang-hutang, atau pun pajak,dilunasi dulu. Baru kemudian di hitung zakatnya setelah mencapai nisab.
Contoh perhitungan zakat
Hasil panen kopi = 2 ton = Rp 20.000.000Nisab 750 kg padi @ Rp 1000 = Rp 750.000Zakat (asumsinya tanpa pengairan khusus) = 10% X Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000

Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal
Berbagai pertanyaan masuk ke meja redaksi muslim.or.id, berkaitan dengan zakat mal. Untuk melengkapi dan menyempurnakan pemahaman tentang zakat tersebut, maka berikut ini kami ringkas satu tulisan ustadz Kholid Syamhudi dari majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M.
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
Islam
Merdeka
Berakal dan baligh
Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.1 dinar = 4,25 gr emasJadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
3. Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
a. OntaNishab onta adalah 5 ekor.Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
b. SapiNishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi
Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor
1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor
1 ekor musinah
60 ekor
2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor
1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor
2 ekor musinnah
90 ekor
3 ekor tabi’
100 ekor
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Keterangan:
Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing
Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor
1 ekor kambing
120 ekor
2 ekor kambing
201 – 300 ekor
3 ekor kambing
> 300 ekor
setiap 100, 1 ekor kambing
4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)
Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.3) Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.
***
Diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Fatwa Seputar Zakat Profesi
Menanggapi masukan dari pembaca muslim.or.id di Jakarta, menyatakan perlunya menampilkan bahasan tentang zakat profesi mengingat begitu maraknya pembicaraan tentang zakat ini dengan tidak disertai pemahaman dan ilmu yang mendasarinya. Berikut ini kami nukilkan fatwa-fatwa ulama berkaitan dengan zakat profesi diambil dari Majalah As-Sunnah edisi 006 tahun VIII 1424 H dikarenakan mendesaknya pembahasan tentang hal tersebut.
Zakat Gaji
Soal:Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun)?
Jawab:Bukanlah hal yang meragukan, bahwa di antara jenis harta yang wajib dizakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan.
Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebagai persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang (emas dan perak) merupakan persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas.
Berdasarkan itu maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi haul.
Lajnah Da’imah lil al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’
Ketua:Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Wakil ketua Lajnah:Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah
Anggota:Syaikh Abdullah bin GhudayyanSyaikh Abdullah bin Mani’

TIGA MACAM BENTUK MANUSIA YANG MASUK KATAGORI MENINGGALKAN AL-QUR'AN

Oleh : Tohari bin Misro Al-Maduri

Alangkah butuhnya kita untuk mentadabburi Al-Qur'an. Rasulullah diawal diutus beliau mengeluhkan adanya sekelompok umat yang tidak mau memperhatikan al-qur'an bahkan cendrung meninggalkan. Allah sebutkan dalam Al-qur'an
Berkatalah Rasul: "Ya Tuhanku, Sesungguhnya kaumku menjadikan Al Quran itu sesuatu yang tidak diacuhkan". ( QS : Al-Furqon : 30 )
Ibnu Taimiyah menyebutkan ada 3 macam bentuk manusia yang meninggalkan al-qur'an :
1. Tidak membacanya : Allah memerintahkan kita berfirman
dan Bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan. ( QS : al-Muzammil : 4 ) bahkan Allah mudahkan al'qu'ar dari bacaan2 dan bahasa2 yang lainnya. Walaqaddyassarna fahal min mutdakir
membaca al-qur'an ! dikatan oleh :
Ustman " Minimal seseorang 80 ayat dalam 1 hari. Dan para sahabat Nabi.
Sebagaimana di katakan oleh Abdullah bin Umar " kami tidak akan membaca 10 ayat dan berpindah pada ayat berikutnya kecuali kami telah memahaminya ,telah mentadabburinya, telah menelusuri seluk beluk hikmah yang ada dalam ayat2 al'qur'an tsbut.
Ini dia Imam Syafi'i menamatkan al'quran terkhusus di bulan ramadhan selama 60 kali khatam.
Ini dia Imam Malik. Membungkus buku-buku hadisnya selama bulan ramahan kemudian dia bekiblat pada al'qur'an. Inilah kehidupan orang-orang terdahulu yang hidup denga al'qur'an. Abdullah bin Umar ketika diturunkan ayat Alam yakni lillladina amanu antakhsya'a ... apa kata Ibnu Umar " Demi Allah sesunguhnya Allah menunggu kami untuk khusyuk ketika membaca Al'Qur'an selama 13 tahun.
Yang pertama hendaklah mentartil/membaca al'qur'an . dan Allah telah memudahkan kita yang tidak dimudahkan oleh umat2 sebelumnya. Jika seandainya kita tidak bisa membaca al'qur'an pada waktu2 yang telah kita sempatkan maka kita bisa mendengarnya. Dan Allah sangat mensyukuri seorang muslim yang menampakkan kenikmatan yang diberikan oleh Allah pada dirinya. " innallaha yuhibbu aiyuraa ala abdih "
Diantara nikmat yang sering kita lalaikan Allah berikan pada kita kendaran yang didalannmnya tep kemudian kita tidak menyetelnya alqur'an dan kajian. Kita tidak gunakan kesempatan. Yang dimana Abdullah bin Umar " laqadfarrakna fiqararita katsira " sungguh kita telah melalaikan banyak pahala2." Dengan hanya sebatas untuk mendegarkan kita lalai/payah. bahkan disebutkan oleh ulama bahasa " mendengar lebih mudah dari pada membaca/mengucapkan "dan Nabi menyebutkan didalam masalah ucapakan " bahwa dia adalah termudah pada zaman tersebut "
كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ثَقِيلَتَانِ فِي الْمِيزَانِ حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ
" dua kalimat yang mudah diucapkan dengan lisan dan berat timbangan dimizan adalah kalimat Subhanallahbihamdi sumbahallahladhim." Alangkah nikmatnya kita termasuk dari 7 golongan yang mendapatkan perlindungan yang tidak ada perlindungan selain perlindungan Allah "
الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ يَمِينُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ [1712 - صحيح مسلم ]
Rajulun dzakarallah khooliyan fafadhat ainahu " salah satu kelompoknya seseorang mengingat Allah dalam kesendirinnya ketika dia menyupir kemudian dia meneteskan airmata karena takut kepada Allah. Didengarkannya Al-qur'an dihayatinya kemudian dia taddabri ketika dia berjalan dengan jalan Allah kemudian dia meniteskan air mata. Mudahan2 kita diberikan oleh Allah taufiq untuk bisa membaca dan mendengar Al-qur'an.
Kedua yang termasuk meninggalkan al-qur'an sekalipun kita membacanya. Tidak mentadbbarunya . Allah mencelah orang seperti ini.
Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci? ( QS : Muhammad : 24 ) Berkata imam Ibnu Katsir : Allah memerintahkan agar mentaabburi dan memahami maknaa dan melarang berpaling dari Al-Qur'an ( tidak mau memahami ), ( barangsiapa yang tidak mau mentaburinya ) maka hatinya terkunci, makna Al-qur'an sekitpun tidak bisa masuk kedalamnya ( Lihat tafsir beliau )
Kita disebutkan dalam ayat ini bukan berarti kita tidak mempunyai kesempatan/waktu/meluangkannya untuk mendatabbauri al-qur'an. Akan tetapi yang dicelah oleh Allah " kita tidak punya keinginan/tidak mempunyai azam, untuk memfokuskan diri dengan tadabbur al-qur'an, oleh karena itu penyebabnya adalah hati kita telah tertutup oleh Allah untuk tidak mentadabburi al-qur'an "
Yang ketiga yang termasuk meninggalkan al-qur'an sekalipun kita membacanya, kemudian dia telah mentabburinya, dan yang ketiga dia tidak mengamalkannya. Tidak ada manfaatnya kalau seandainya kita membaca dan mentabburinya tapi tidak mengamalkan isinya. Allah menganncam "
Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. ( Qs : Ash-Shaff : 2-3 )

PENYAKIT YANG MEMBINASAKAN UMMAT TERDAHULU

Oleh : Tohari bin Misro Al-Maduri
Pengasuh Panti Asuhan Muh Keriyanan Wates KulonProgo
In the name of Allah, Most Gracious, Most Merciful
إِنْ تُصِبْكَ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكَ مُصِيبَةٌ يَقُولُوا قَدْ أَخَذْنَا أَمْرَنَا مِنْ قَبْلُ وَيَتَوَلَّوْا وَهُمْ فَرِحُونَ
Jika kamu mendapat suatu kebaikan, mereka menjadi tidak senang karenanya; dan jika kamu ditimpa oleh sesuatu bencana, mereka berkata: "Sesungguhnya kami sebelumnya Telah memperhatikan urusan kami (Tidak pergi perang)" dan mereka berpaling dengan rasa gembira. ( QS : At-Taubah : 50 )
Ulama Tafsir mengkaitkan ayat ini dengan penyakit yang menimpa umat-umat terdahulu dan mereka menjadi binasa didunia dan akhirat. Yaitu penyakit hasad. Berkata Asy-Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullahu ketika menafsirkan ayat وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ “ dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki “ Adapun kata al-hasid ialah seseorang yang benci terhadap orang lain karena mendapat nikmat Allah.” jika seseorang mendapat nikmat berupa harta, kedudukan, ilmu dan lainnya, dada mereka terasa sesak sehingga muncul sikap iri. Orang yang hasad ada dua.
1. Seseorang yang benci terhadap orang lain karena mendapat nikmat Allah. tapi tidak berbuat sesuatu untuk mencelakakannya hanya dalam hati saja.
2. Seseorang yang benci terhadap orang lain karena mendapat nikmat Allah. dengan dibarengi dengan berbuat sesuatu untuk mencelakakannya.
Al-Imam Hasan Al-Bashri pernah ditanya " Apakah seorang muslim (memiliki sifat) hasad? beliau menjawab " Begitu cepatnya engkau lupa (tentang kisah hasad) saudara-saudara Nabi Yusuf. Namun sembunyikanlah hasad itu dalam dadamu. Hal itu tidak akan membahayakanmu selagi tidak ditampakkan dengan tangan dan lisan.
( Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah : 10/125 )
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ
Tidak ada hasad atau iri-yang disukai-kecuali dalam dua perkara; yaitu seorang yang diberi pemahaman Al-Qur'an lalu mengamalkanya diwaktu-waktu malam dan siang; dan seorang yang Allah beri harta lalu menginfakkannya diwaktu malam dan siang .
( HR : Muslim : 1350 )
A. Sebab-sebab timbulnya hasad
1. Permusuhan dan kebencian
Seseorang, jika disakiti oleh orang lain, akan muncul rasa benci dan rasa dengki dalam hatinya, lalu berusaha dia membalasnya. Kalau orang yang dbencinya itu mendapatkan kesusahan, dia merasa senang dan gembira,
sebaliknya jika mendapatkan keberuntungan, baik berupa harta, kedudukan atau yang lain bertambahlah rasa benci dan dengki dalam hatinya
2. Sombong dan Takabbur
Makna sombong sebagaimana sabda Nabi :
الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia ( HR. Muslim : 91 ) Berkata Imam Arghib Al-Asfahani Rahimahullahu ketika mengumentari hadis diatas :" Sombong adalah keadaan seseorang yang merasa bangga dengan dirnya sendiri. Memandang dirinya lebih besar dari yang lain. Kesombongan yang paling parah adalah menolak kebenaran dan angkuh untuk tunduk pada Allah baik berupa ketaatan maupun dalam mengesakan ( Fathul bari' 10/601 ) Dan Mintalah do'a pada orang-orang yang lemah ( miskin/anak yatim ) dan jauhilah sikap sombong yang merupakan sifat penghuni neraka jahannam. Nabi bersabda :
أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ الْجَنَّةِ قَالُوا بَلَى قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ ضَعِيفٍ مُتَضَعِّفٍ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ ثُمَّ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ النَّارِ قَالُوا بَلَى قَالَ كُلُّ عُتُلٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ
Maukah aku kabarkan pada kalian tentang penghuni surga ?mereka menjawab serentak." Mau wahai rasulullah." Rasulullah melanjutkan sabdanya " Para penghuni surga adalah orang-orang yang lemah lagi direndahkan oleh manusia. Andai ia berdo'a kepada Allah pasti akan dikabulkan." Kemudian beliau bertanya kembali." Maukah aku kabarkan pada kalian penghuni neraka ? Mereka menjawab, Mau wahai Rasulullah." Rasulullah bersabda " Para penghuni neraka adalah orang-orang yang paling keras kepala, kasar, lagi sombong ( HR. Muslim : 5092 )
Seseorang melihat saudaranya mendapat harta atau kedudukan maka dia khawatir saudaranya itu akan melebihinya atau menganggap dirinya paling segala-galanya dari yang lain.
3. Gila/Ambisi Kekuasaan. Jika seseorang mempunyai sikap gila/ambisi kedudukan biasanya tidak rela jika ada orang lain yang setara dengan kekuasaannya, dan suka kedudukan orang lain itu hilang. Semua itu tidak lain karena adanya rasa dengki pada dirinya. ( Ya Allah jauhkan sifat ini dari diri dan keluarga kami …. )
4. Buruknya hati dan mempunyai sifat bakhil Terkadang kita temui seseorang jika diceritakan keutamaan seseorang berupa karunia Allah timbul rasa tidak senang dan dadanya terasa sesak. Dan sebaliknya jika mendengar saudaranya tertimpa musibah atau kesempitan, dia merasa senang dan gembira.bahkan semua orang yang mendapat nitmat Allah dia tidak suka dan bakhil pada dirinya sendiri.
B.Ada 8 sebab seorang muslim akan terhindar dari kejahatan orang yang hasad :
Berlindung kepada Allah dengan membentengi diri dengan dzikir-dzikir yang tuntunkan oleh Nabi. Seperti merutinkan membaca Ayat kursi dan surat al-ikhlas, al-falaq dan an-nas tiap selesai sholat yang lima waktu dan ketika akan mendatang tempat tidur. ( silahkan amalkan dzkir dan do'a yang ada pada hal.3 )
Bertaqwa kepada Allah dengan menjalankan perintah dan larangan-Nya. Sebab ketika seseorang bertaqwa dengan sebenar-benarnya taqwa maka Allah akan menjaganya
Tawakkal dan bersabar kepada Allah. Inilah dua sifat yang menyebabkan pertolongan Allah datang kepada para sahabat Nabi
Mengosongkan hati dari sibuk memikirkan orang yang hasad kepada dirinya. Setiap kali terbetik dibenak, ia menepisnya dan memikir sesuatu yang lebih bermanfaat. Ia melihat bahwa di antara siksaan batin yang besar adalah sibuk memikirkan musuhnya.
Mengarahkan dan mengikhlaskan hati dengan dilandasi perasaan cinta dan pengagungan ketika menjalankan ibadah kepada Allah
Bertaubatlah kepada Allah dari segala dosa. Karena seseorang dapat dikuasai musuhnya karena perbuatan dosa yang dilakukannya bahkan sebab-sebab datangnya musibah dimuka bumi ini karena perbuatan dosa sebagian penduduk disuatu negeri.
Bersedekah dan berbuat baiklah semampunya. Karena hal itu akan memiliki pengaruh yang kuat dalam menangkal bencana, mata jahat, dan kejelekan orang yang jahat.
Memurnikan tauhid. Karena makhluk ini ada yang menggerakkannya. Tidaklah makhluk mendapatkan manfaat dan mudharat kecuali seijin penciptanya. Jika seseorang memurnikan tauhid maka hilanglah ketakutan kepada selain Allah dari hatinya. Musuhnya menjadi lebih ringan dimatanya daripada ditakuti bersama Allah. Ia memandang bahwa menggunakan pikirannya untuk memikirkan musuhnya adalah bentuk lemahnya tauhid. Karena, jika ia telah memurnikan tauhid, niscaya dalam hatinya ada kesibukan tersendiri (diringkas dari kitab At-Tafsirul Qayyim lil Imam Ibnul Qayyim, lihat hal, 585-594)
Lalu perhatikan dan renungilah sabda Nabi dibawah ini :
عَنِ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ قَالَ كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَطْلُعُ عَلَيْكُمْ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَطَلَعَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ تَنْطِفُ لِحْيَتُهُ مِنْ وُضُوئِهِ قَدْ تَعَلَّقَ نَعْلَيْهِ فِي يَدِهِ الشِّمَالِ فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ ذَلِكَ فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِثْلَ الْمَرَّةِ الْأُولَى فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ مَقَالَتِهِ أَيْضًا فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ الْأُولَى فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ إِنِّي لَاحَيْتُ أَبِي فَأَقْسَمْتُ أَنْ لَا أَدْخُلَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ تُؤْوِيَنِي إِلَيْكَ حَتَّى تَمْضِيَ فَعَلْتَ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَنَسٌ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَاتَ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيَالِي الثَّلَاثَ فَلَمْ يَرَهُ يَقُومُ مِنْ اللَّيْلِ شَيْئًا غَيْرَ أَنَّهُ إِذَا تَعَارَّ وَتَقَلَّبَ عَلَى فِرَاشِهِ ذَكَرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَبَّرَ حَتَّى يَقُومَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ غَيْرَ أَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا فَلَمَّا مَضَتْ الثَّلَاثُ لَيَالٍ وَكِدْتُ أَنْ أَحْتَقِرَ عَمَلَهُ قُلْتُ يَا عَبْدَ اللَّهِ إِنِّي لَمْ يَكُنْ بَيْنِي وَبَيْنَ أَبِي غَضَبٌ وَلَا هَجْرٌ ثَمَّ وَلَكِنْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَكَ ثَلَاثَ مِرَارٍ يَطْلُعُ عَلَيْكُمْ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَطَلَعْتَ أَنْتَ الثَّلَاثَ مِرَارٍ فَأَرَدْتُ أَنْ آوِيَ إِلَيْكَ لِأَنْظُرَ مَا عَمَلُكَ فَأَقْتَدِيَ بِهِ فَلَمْ أَرَكَ تَعْمَلُ كَثِيرَ عَمَلٍ فَمَا الَّذِي بَلَغَ بِكَ مَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ قَالَ فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي فَقَالَ مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللَّهُ إِيَّاهُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيق

Diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia berkata: Dahulu kami duduk-duduk bersama Nabi. Lalu beliau bersabda " SEKARANG AKAN MUNCUL KEPADA KALIAN DARI JALAN INI, SEORANG LELAKI DARI PENGHUNI SURGA " Anas berkata: Lalu muncullah seorang lelaki dari kalangan anshor, jenggotnya meneteskan air karena wudhu'. Orang tersebut mengikatkan kedua sandalnya ditangan kirinya. Orang itupun mengucapkan salam. Keesokan harinya, Keesokan harinya Nabi mengucapkan yang seperti itu. Muncul lagi lelaki itu seperti pada kali yang pertama. Hari ketiga, Nabi mengucapkan hal yang sama, dan muncul lagi lelaki itu seperti keadaaan yang pertama.
Tatkala Nabi telah berdiri, lelaki itu diikuti oleh Abdullah bin Amr bin Al-Ash. Kemudian Abdullah berkata " Sesungguhnya aku bertengkar dengan ayahku, lalu aku bersumpah untuk tidak masuk kepadanya selama tiga ( hari ). Jika engkau mempersilahkan aku tinggal dirumahmu hingga lewat tiga hari, maka aku akan lakukan. Lelaki itu berkata:" Ya.Anas berkata:" adalah Abdullah bin Amr-bercerita bahwa ia menginap bersamanya selama tiga malam. Anas berkata lagi: Ia tidak melihat lelaki itu shalat malam sedikitpun. Hanya saja bila ia terbangun dari tidurnya dimalam hari dan menggerakkan ( tubuhnya ) diatas kasurnya, ia berzikir kepada Allah dan bertakbir, sampai ia bangun untuk shalat fajar. Hanya saja, jika ia terbangun dimalam hari, ia tidak berucap kecuali kebaikan. Abdullah bin Amr berkata:" Tatkala tiga malam itu berlalu, dan aku hampir menganggap remeh amalannya, aku berkata " Wahai hamba Allah, (sebenarnya) tidak ada ketegangan dan pemboikotan antara aku dengan ayahku. Namun aku mendengar Rasulullah berucap ( tiga kali ):" Sekarang akan muncul kepada kalian seorang penduduk surga.'Lalu engkau muncul. Tigakali. Saya ingin tinggal menginap ditempatmu sehingga aku tahu apa amalanmu?. Namun aku tidak melihat engkau banyak beramal. Apa gerangan yang menyebabkanmu kedudukanmu sampai seperti yang disabdakan Rasulullah ? Dia menjawab " tidak ada, kecuali yang kamu lihat.' Abdullah bin Amr berkata: aku pun meninggalkannya. Tatkala aku berpaling. Ia memanggilku sembari berkata " Aku tidak punya amalan (yang menonjol) kecuali apa yang engkau lihat. Hanya saja aku tidak dapatkan dalam diriku kedengkian terhadap seorangpun dari kaum muslimin. Dan aku tidak hasad kepadanya atas kebaikan yang Allah berikan kepadanya. Abdullah bin amr Al-Ash berkata;" Inilah hal yang menyampaikan engkau kepada kedudukan itu. Dan inilah yang tidak dimampui ( susah dilaksanakan )
( HR. Ahmad Juz 3/hal 122/ Al-Baihaqi dalam syu'abul iman 12/8-9,no.6181 )

وبالله التوفيق

KESALAHAN DALAM MEMAHAMI SHALAT DAN DO'A ISTIKHARAH

Oleh : Tohari bin Misro Al-Maduri
Pengasuh Panti Asuhan Muhammadiyah Wates

MUQADDIMAH

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka. ( QS : Asy-Syuuro: 38 )

dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (QS : Ali : Imran : 159 )
Dari dua ayat ini, maka selayaknya bagi seorang muslim sebelum dia mengambil keputusan. dia menjadikan musyawarah sebagai teman hidup. Dikatakan oleh orang-orang hikmah " Makhobara manis tasyara " tidaklah akan menyesal orang yang bermusyawarah " cobalah kita banding dengan perkara-perkara yang diputuskan sendiri. Maka akan kita lihat hasil yang sangat jauh ? "
Akan tetapi yang lebih penting dari itu semua, Apakah semua urusan kita telah kita musyawarahkan dengan pemilik alam semesta ini, Yaitu Allah azzawajalla. Inilah yang akan kita bahas.
Sejauh ini kita telah berumur, telah kita lewati siang dan malam, ratusan bahkan ribuan persoalan hidup kita lalui. Dan sebanyak itupulah persoalan dunia dan akhirat. akan tetapi sudahkan kita melakukan Istikharah, memohon Istikharah/pemilihan dari Allah dalam memutuskan perkara hidup kita ??? makanya Islam memerintankan dan menganjurkan kaum muslimin/muslimah agar selalu beristikharah dengan Allah, karena dia adalah tali penghubung antara kehidupan seorang muslim dengan ridha Allah. seorang muslim yang melakukan istikharah dengan Allah ia tidak akan menyesal karena Allah telah meridhoinya.
Dari sebanyak ini kita hidup sudahkah kita telah menghafal do'a istikharah ? dari sebanyak ini kita memohon dan meminta apakah kita telah meminta kepada Allah dengan do'a yang diajarkan Rasulullah 1400 tahun yang lalu dengan do'a istikharah ?
Banyak momen-momen penting di dalam kehidupan yang harus memohon permintaan istikharah kepada Allah. Mulai kita akan mau masuk sekolah ? bekerja ? menikah ? akan punya keturunan ? bahkan akan bangun rumah ? membeli mobil/ sepeda motor ? dll ? dari sebagian momen-momen penting ini sudahkah kita beristikharah kepada Allah ?
MABHATS
Pengertian Istikharah
Secara bahasa, istikharah artinya meminta kebaikan secara mutlak tanpa adanya batasan tertentu. Yang di ambil dari bentuk Istaf'ala dari Khoirun. Kata khoirun adalah isim sebagaimana terdapat di dalam perkataa. Khoorakallahu laka fii hadzalamri ( Allah memilih yang terbaik untukmu di dalam urusan ini.
Secara Syar'i/istilah adalah meminta kebaikan kepada Allah dalam urusan yang dibolehkan oleh Allah untuk dilakukan hambanya dengan tatacara yang dicontohkan oleh Rasulullah. ( lihat kitab Lisanul arab karya Ibnu Al-Mandzur juz XII hal 1-12 ) Dan Allah berfirman

Dan Tuhanmu menciptakan apa yang dia kehendaki dan memilihnya. sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka[1134]. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia). [1134] bila Allah Telah menentukan sesuatu, Maka manusia tidak dapat memilih yang lain lagi dan harus menaati dan menerima apa yang Telah ditetapkan Allah. ( QS : Al-Qashash: 68 )
Balik dari pengajian ini, Insyaallah kita dapat menghafalnya, agar ia lakukan setiap kali sholat, karena do'a istikharah tidak mutlak harus melakukan sholat dua rakaat, dia bisa ditempelkan didalam sujud, dia bisa diletakkan sebelum salam, dia bisa di dilakukan setelah sholat, dia bisa menempatkannya diwaktu-waktu/tempat-tempat yang mustajab ! dan dia ada disemua buku-buku do'a. dan inilah riwayatnya :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ
Dari Jabir bin Abdillah, berkata " Rasulullah mengajari kami shalat Istikhora untuk memutuskan segala sesuatu, sebagimana mengajari surat al-Qur'an." Beliau bersabda " Apabila seseorang diantara kamu mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah ( Istikharah ) dua rakaat, kemudian bacalah do'a ini :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ, فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ, اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ (وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ )خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي , عَاجِلِ وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي, وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ, وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي, فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي , عَاجِلِ وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي , وَاصْرِفْنِي عَنْهُ, وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ ,
حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي بِهِ
N Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu
N Dan aku memohon kekuatan kepada-Mu ( untuk mengatasi persoalanku ) dengan ke-Mahakuasaan-Mu.
NAku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung,
N Sesungguhnya Engkau Maha kuasa, sedangkan akau tidak kuasa,
N Engkau mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Mahamengetahui hal yang ghaib.
N Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini ( orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebutkan persoalannya ) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku.… di dunia atau akhirat ! sukseskanlah untukku,
N Mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah.
N Akan tetapi apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini berbahaya bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku. … di dunia dan akhirat-maka singkirkanlah persoalan tersebut,
N Dan jauhkan aku dari padanya,
N Takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku
( HR : An-nasa'I : 442 adapun do'a Istikhora yang lain sedikit beda redaksi bisa dilihat di HR: Bukhori no.1162. 6382 dan 7390, Abu Daud : 1315, At-tirmidzi : 442,, Ibnu Majah : 1373, Ahmad : 14748 )

KESALAHAN DALAM MEMAHAMI
SHALAT DAN DO'A ISTIKHARAH

1. Keyakinan sebagian orang bahwa shalat istikhoroh itu disyariatkan saat ragu-ragu dalam memilih di antara dua perkara. Hal ini tidak benar, karena sabda Nabi إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ " jika salah seorang di anatara berniat sesuatu … " dan beliau tidaka bersabda " jika kamu ragu-ragu ( idza taraddada ).
Maka jika seseorang ingin melakukan suatu pekerjaan, dan tidak ada dihadapannya kecuali satu pilihan saja atau berkeinginan untuk meninggalknnya. Maka hendaklah dia beristikhorih kepada Allah atas hal tersebut.
Adapun jika kita dihadapkan pada banyak pilihan, maka pertama-tama wajib atasnya; setelah meminta pertimbangan masukan dari ahli ilmu dan yang ahli dalam urusan tersebut dan yang dia percaya untuk menentukan satu pilihan saja dari berbagai pilihan yang dihadapi. Maka jika di berkeinginan untuk melakukannya, hendaklah kerjakan dulu istikharah terlebih dahulu.
2. Keyakinan seseorang bahwa istikharah tidak disyariatkan kecuali pada perkara-perkara tertentu, seperti pernikahan/safar atau sebuah urusan yang memiliki kepentingan besar. Ini adalah keyakinan yang tidak benar. Karena bunyi hadisnya :" كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا Adalah Nabi mengajarkan kami shalat istikhoroh pada semua urusan " dan Nabi tidak berkata " pada sebagian perkara, atau perkara besar "
3. Keyakinan sebagian orang bahwa istikhoroh haruslah dua rakaat khusus. Ini tidak benar, karena sabda Nabi : فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ " Maka hendaklah dia shalat dua rakaat selain shalat fardhu "
Hadis ini oleh ulama ahli hadis bersifat umum, mencakup tahiyyatul masjid, sunnah rawatib, dhuha, dll
4. Keyakinan sebagian orang bahwa harus lapang dada setelah istikharah. Ini tidak ada dalilnya. Karena hakekat dari istikhoroh adalah memasrahkan urusan tersebut kepada Allah. Sekalipun dia memmbenci perkara itu. Allah berfirman :
Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui
( QS : Al-Baqarah : 216 )
5. Keyakinan sebagian orang bahwa harus melihat mimpi setelah istikhoroh yang menunjukkan yang benar. Bisa jadi dia akan berhenti dari proses untuk bekerja tersebut setelah istikharah karena menunggu mimpi. Ini ini keyakinan yang tdak dasar dalam syariat. Bahkan wajib atas seorang hamba untuk bersegerah melakukan pekerjaan tersebut setelah istikhoroh dengan menyerahkan segala urusannya pada Allah
6. Mengkhususkan bacaan-bacaan tertentu pada setiap rakaat dari shalat istikharah. Seperti membaca al-fatihah beberapa kali dan surat-surat tertentu sekian kali. Ini semua tidak ada dalil dari Nabi
7. Setelah melakukan shalat istikharah yang bersangkutan membuka mushaf al-Qur'an, kemudian dihitung tujuh halaman ke belakang atau ke depan, dibaca baris yang ke tujuh pada halaman tersebut, jika berbicar tentang perkara-perkara nikmat, maka ia melangkah, dan jika ternyata ayat tersebut berbicara adzab, maka dia dia mengurungkan niatnya. Ini semua sangat jauh dari tuntunan syariat Islam

SEBAB DISYARIATKANNYA
SHALAT DAN DO'A ISTIKHARAH

Syariat sholat istikhoroh merupakan rahmat Allah pada ummatnya Rasulullah. Sebagai ganti dari kebiasaan batil/sesat masyarakat jahiliyah. Sebagaiman firman-Nya
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Berkata ulama tafsir [434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi. ( QS : Al-Maidah : 90 )
Islam biasanya ketika melarang sesuatu dan mencegah orang agar tidak melakukannya, memberikan penggatinya yang cocok dan memadai. Akan tetapi, jelas berbeda jauh anatara keangunan dan keberkhan syriat Allah ketimbang aturan manusia yang dibuat untuk dirinya semdiri.

BACAAN SHALAT ISTIKHARAH

Bacaan di dalam shalat istikhoroh ada tiga pendapat :
Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah berkata " Disunnahkan membaca al-kafirun pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah, dan rakaat kedua membaca surat a-ikhlas. Berkata imam Nawawi " datangnya kedua bacaan tersebut di dalam shalat dimaksudkan untuk mengikhlaskan keinginan, jujurnya penyerahan hanya pada Allah, serta menampakkan kelemahan di hadapan Allah.
Sebagian ulama yang lain, menganjurkan membaca ayat dibawah ini setelah membaca Al-Fatihah :

Dan Tuhanmu menciptakan apa yang dia kehendaki dan memilihnya. sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka[1134]. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia). Dan Tuhanmu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan. Dan dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan Hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan[1135].[1134] bila Allah Telah menentukan sesuatu, Maka manusia tidak dapat memilih yang lain lagi dan harus menaati dan menerima apa yang Telah ditetapkan Allah.[1135] Maksudnya: Allah sendirilah yang menentukan segala sesuatu dan ketentuan-ketentuan itu pasti berlaku dan dia pulalah yang mempunyai kekuasaan yang mutlak. ( QS : al-Qoshos : 68-70 )

Dan pada Raka'at kedua membaca ayat :

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata. ( QS : al-Ahzab : 36 )

Imad Ahmad dan sebagian ahli fiqh tidak mengatakan bacaan tertentu pada shalat istikharah.

BEBERAPA ISTIKHARAH YANG TIDAK ADA CONTOH DALAM SUNNAH

1. Istikharah dengan cara tidur yang sebelumnya membaca ayat-ayat tertentu
2. Istikharah dengan Bijian-bijian atau manik-manik. Dengan cara mengambil beberapa biji lalu menyebutkan hajatnya, jika sampai pda biji tertentu maka itu berhasil.
3. Istikharah dengan memperlihatkan garis-garis telapak tangan pada seseorang
4. Istikharah dengan datang kedukun, paranormal
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
" Barangsiapa yang mendatangi dukun, lalu menanyakan sesuatu hal, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari " ( HR : Muslim : no. 2230 )
maka renungilah firman Allah, bagi yang masih mempercayai orang dukun dan paranormal ;

(Dia adalah Tuhan) yang mengetahui yang ghaib, Maka dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya, Maka Sesungguhnya dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. ( QS : Al-Jin : 26-27 )
وبالله التوفيق
Catatan sumber rujukan makalah ini :
1. Ceramah Ustadz Armin tentang " Fiqh Istikharah " MP3
2. Kitab " Al-Istikharah Kamaa Yuallimunaa Suuratal Qur'an " karya Syaikh Samir bin Rizq
3. HPT
4. MP3 Al-Qur'an dengan terjamah bahasa Indonesia dan Inggris plus tajwid
5. DVD Makktabah Syamilah yang memuat 1000 macam kitab dan kitab lainnya

Rabu, 12 November 2008

MENGENAL AMALAN ORANG-ORANG YANG DITOLONG ALLAH

Oleh : Tohari bin MisroAl-Maduri
Pengasuh Panti Asuhan Muhammadiyah Kriyanan Wates Kulonprogo

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan. ( QS : Al-Maidah : 35 )

وعن أبي عبد الرحمان عبدِ الله بنِ عمرَ بن الخطابِ رضيَ اللهُ عنهما ، قَالَ : سمعتُ رسولَ الله - صلى الله عليه وسلم - ، يقول : (( انطَلَقَ ثَلاثَةُ نَفَرٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَتَّى آوَاهُمُ المَبيتُ إِلى غَارٍ فَدَخلُوهُ، فانْحَدرَتْ صَخْرَةٌ مِنَ الجَبَلِ فَسَدَّتْ عَلَيْهِمُ الغَارَ ، فَقالُوا : إِنَّهُ لاَ يُنْجِيكُمْ مِنْ هذِهِ الصَّخْرَةِ إِلاَّ أنْ تَدْعُوا اللهَ بصَالِحِ أعْمَالِكُمْ .قَالَ رجلٌ مِنْهُمْ : اللَّهُمَّ كَانَ لِي أَبَوانِ شَيْخَانِ كبيرانِ ، وكُنْتُ لا أغْبِقُ قَبْلَهُمَا أهْلاً ولاَ مالاً ، فَنَأَى بِي طَلَب الشَّجَرِ يَوْماً فلم أَرِحْ عَلَيْهمَا حَتَّى نَامَا ، فَحَلَبْتُ لَهُمَا غَبُوقَهُمَا فَوَجَدْتُهُما نَائِمَينِ ، فَكَرِهْتُ أنْ أُوقِظَهُمَا وَأَنْ أغْبِقَ قَبْلَهُمَا أهْلاً أو مالاً ، فَلَبَثْتُ - والْقَدَحُ عَلَى يَدِي - أنتَظِرُ اسْتِيقَاظَهُما حَتَّى بَرِقَ الفَجْرُ والصِّبْيَةُ يَتَضَاغَوْنَ عِنْدَ قَدَميَّ ، فاسْتَيْقَظَا فَشَرِبا غَبُوقَهُما . اللَّهُمَّ إنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذلِكَ ابِتِغَاء وَجْهِكَ فَفَرِّجْ عَنّا مَا نَحْنُ فِيهِ مِنْ هذِهِ الصَّخْرَةِ ، فانْفَرَجَتْ شَيْئاً لا يَسْتَطيعُونَ الخُروجَ مِنْهُ .. قَالَ الآخر : اللَّهُمَّ إنَّهُ كانَتْ لِيَ ابْنَةُ عَمّ ، كَانَتْ أَحَبَّ النّاسِ إليَّ - وفي رواية : كُنْتُ أُحِبُّها كأَشَدِّ مَا يُحِبُّ الرِّجَالُ النساءَ - فأَرَدْتُهَا عَلَى نَفْسِهَا فامْتَنَعَتْ منِّي حَتَّى أَلَمَّتْ بها سَنَةٌ مِنَ السِّنِينَ فَجَاءتْنِي فَأَعْطَيْتُهَا عِشْرِينَ وَمئةَ دينَارٍ عَلَى أنْ تُخَلِّيَ بَيْني وَبَيْنَ نَفْسِهَا فَفعَلَتْ ، حَتَّى إِذَا قَدَرْتُ عَلَيْهَا - وفي رواية : فَلَمَّا قَعَدْتُ بَينَ رِجْلَيْهَا ، قالتْ : اتَّقِ اللهَ وَلاَ تَفُضَّ الخَاتَمَ إلاّ بِحَقِّهِ ، فَانصَرَفْتُ عَنْهَا وَهيَ أَحَبُّ النَّاسِ إليَّ وَتَرَكْتُ الذَّهَبَ الَّذِي أعْطَيتُها . اللَّهُمَّ إنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذلِكَ ابْتِغاءَ وَجْهِكَ فافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فيهِ ، فانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ ، غَيْرَ أَنَّهُمْ لا يَسْتَطِيعُونَ الخُرُوجَ مِنْهَا . وَقَالَ الثَّالِثُ : اللَّهُمَّ اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ وأَعْطَيْتُهُمْ أجْرَهُمْ غيرَ رَجُل واحدٍ تَرَكَ الَّذِي لَهُ وَذَهبَ، فَثمَّرْتُ أجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنهُ الأمْوَالُ، فَجَاءنِي بَعدَ حِينٍ ، فَقالَ : يَا عبدَ اللهِ ، أَدِّ إِلَيَّ أجْرِي ، فَقُلْتُ : كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أجْرِكَ : مِنَ الإبلِ وَالبَقَرِ والْغَنَمِ والرَّقيقِ ، فقالَ : يَا عبدَ اللهِ ، لاَ تَسْتَهْزِىءْ بي ! فَقُلْتُ : لاَ أسْتَهْزِئ بِكَ ، فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فاسْتَاقَهُ فَلَمْ يتْرُكْ مِنهُ شَيئاً . الَّلهُمَّ إنْ كُنتُ فَعَلْتُ ذلِكَ ابِتِغَاءَ وَجْهِكَ فافْرُجْ عَنَّا مَا نَحنُ فِيهِ ، فانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا َيمْشُونَ )) مُتَّفَقٌ عليه

Dari Abu 'Abdirahman 'abdullah bin Umar, ia berkata, aku mendengar rosulullah bersabda: dulu ada tiga orang sebelum kalian yang berjalan hingga akhirnya mereka mendapatkan gua yang dapat mereka manfa'atkan untuk menginap. Kemudian mereka memasuki gua tersebut. Tiba-tiba ada sebuah batu besar yang menggelinding dari arah atas bukit dan menutupi pintu gua, sehingga mereka tidak dapat keluar. Kemudian mereka berkata : sesungguhnya tidak ada yang dapat menyelamatkan dari batu yang besar ini kecuali jika kalian berdo'a kepada Allah dengan berbagai amal shalih kalian.'
Lalu ada salah seorang di antara mereka berkata:" ya Allah sesungguhnya aku mempunyai dua orang tua yang sudah lanjut usia, dan aku terbiasa tidak memberi susu pada keluarga, budak belia, sebelum menyuguhkan kepada keduanya (orang tua). Pada suatu hari aku terlambat pulang mencari kayu dan ketika aku kembali menemuinya, keduanya telah tidur. Lalu aku memerahkan susu untuk keduanya, dan aku mendapatkan keduanya masih terlelap tidur. Maka aku enggan membangunkan keduanya dan memerahkan susu untuk keluarga atau budak, sebelum aku memberikannya untuk kedua orangtuaku. Dan-dengan mangkuk masih berada di tanganku- aku masih terus menunggu keduanya terbangun hingga terbit fajar sedang anak merengek-rengek di kedua kakiku. Lalu keduanya terbangun dan kemudian meminum susu mereka. Ya Allah jika aku melakukan hal tersebut karena mengharapkan wajah-Mu, maka berikanlah jalan keluar kepada kami dari batu besar yang menutupi ini." Maka batu itupun bergeser sedikit, namun mereka belum juga bisa keluar dari gua itu ,
Kemudian yang lain berucap, Ya Allah sesungguhnya pamanku mempunyai seorang anak perempuan yang sangat aku cintai.' Dalam riwayat lain di sebutkan , aku mencintainya seperti lazimnya kaum laki-laki mencintai kaum wanita. Lalu aku bermaksud mencampurinya tetapi ia selalu menolak. Setelah beberapa tahun berlalu ia mendapatkan kesulitan sehingga memaksanya datang kepadaku. Kemudian aku memberinya seratus dua puluh dinar dan setelah itu ia akan membiarkan diriku berbuat apa saja terhadapnya. Maka akupun melakukan apa saja yang menjadi kehendakku, sehingga ketika aku hendak mencampurinya.' Dalam riwayat yang lain di sebutkan' ketika aku duduk diantara kedua kakinya, wanita itu berkata," bertakwalah kepada Allah dan janganlah engkau memecahkan cincin itu kecuali dengan cara yang haq (benar). Maka akupun berpaling darinya, -adalah dia adalah orang yang aku cintai, akupun meninggalkan emas yang telah aku berikan kepadanya. Ya Allah jika aku mengharapkan hal itu karena mengharapkan wajahmu maka berilah jalan keluar kepada kami dari keadaan yang kami alami ini. Maka batu besar itupun bergeser, namun mereka tetap belum dapat keluar dari tempat tersebut
Kemudian orang yang ketiga mengucapkan,' Ya Allah, aku mempekerjakan beberapa orang dan aku memberikan upah mereka masung-masing kecuali satu orang saja yang tersisa, dia meninggalkan bagiannya lalu pergi. Kemudian aku mengembangkan upah orang itu hingga upah itu berkembang menjadi harta benda yang banyak, dan setelah beberapa lama, orang itu mendatangiku kembali seraya berkata," Hai hamba Allah, berikanlah upahku kepadaku, maka kukatakan padanya " Semua yang engkau saksikan ini adalah dari upahmu." Lalu ia berkata," Hai hamba Allah, janganlah engkau memperolok-olok aku. " Aku sama sekali tidak memperolok-olokkan kamu.' Sahutku. Kemudian ia mengambil semuanya itu dan membawanya tanpa meninggalkan sisa sedikitpun. " Ya Allah, juga aku melakukan hal tersebut karena mengharapkan wajah-Mu, maka berikanlah jalan keluar kepada kami dari tempat ini.' Maka batu besar itupun akhirnya bergeser. sehingga, mereka semua dapat keluar dengan berjalan kaki." ( HR : Bukhari : 3/104 : 2215 ) Muslim ( 8/89 : 2743 : 100 atau lihat kitab Riyadus Shalihin di bab Niat hadis terakhir )

Pelajaran dan hukum yang bisa kita ambil dari hadis ini :
*. Di sunnahkan membaca do'a ketika mengalami kesulitan. Karena kondisi seperti itu termasuk saat-saat dikabulkannya do'a.
*. Disyariatkan bertawassul kepada Allah dengan amal shalih dan semisalnya, Adapun makna tawasul adalah mengambil sarana agar ibadah dan do'anya lebih diterima dan dikabulkan. (lihat kitab Tauhid Syaikh Muhammad At-Tamimi ) sebagaimana firman Allah : ( QS : Al-Maidah : 35 )
Orang pertama berdo'a dengan baktinya pada orang tuanya. Dan sungguh menakjubkan kisah di bawah ini.
Ketika ibu dari Iyas bin Muawiyah wafat, Iyas meneteskan air mata tanpa meratap (niyahah), lalu beliau ditanya tentang sebab tangisannya, jawabnya, “Allah bukakan untukku dua pintu masuk jannah, sekarang, satu pintu telah ditutup.”Begitulah, orangtua adalah pintu jannah, bahkan pintu yang paling tengah di antara pintu-pintu yang lain. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,Sebagaimana sabda Nabi  :
الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ الْبَابَ أَوْ احْفَظْهُ
" Orangtua adalah pintu surga yang paling tengah, terserah kamu, hendak kamu terlantarkan ia, atau kamu hendak menjaganya "( HR : At-Tirmidzi : 1900,Ibnu Majah : 3633 dlllihat Bab Berbakti pada orangtua " Berkata Syaikh Al-Bani " hadis ini shahih "
Al-Qadhi berkata, “ Maksud pintu jannah yang paling tengah adalah pintu yang paling bagus dan paling tinggi. Dengan kata lain, sebaik-baik sarana yang bisa mengantarkan seseorang ke dalam jannah dan meraih derajat yang tinggi adalah dengan mentaati orangtua dan menjaganya.”
Bersyukurlah jika kita masih memiliki orangtua, karena di depan kita ada pintu jannah yang lebar menganga. Terlebih bila orangtua telah berusia lanjut. Dalam kondisi tak berdaya, atau mungkin sudah pelupa, pikun atau tak mampu lagi merawat dan menjaga dirinya sendiri, persis seperti bayi yang baru lahir.
Rata-rata manusia begitu antusias dan bersuka cita tatkala memandikan bayinya, mencebokinya dan merawatnya dengan wajah ceria. Berbeda halnya dengan sikapnya terhadap orangtuanya yang kembali menjadi seperti bayi. Rasa malas, bosan dan kadang kesal seringkali terungkap dalam kata dan perilaku. Mengapa? Mungkin karena ia hanya berorientasi kepada dunia, si bayi bisa diharapkan nantinya produktif, sedangkan orang yang tua renta, tak lagi diharapkan kontribusinya. Andai saja kita berorientasi akhirat, sungguh kita akan memperlakukan orangtua kita yang tua renta dengan baik, karena hasil yang kita panen lebih banyak dan lebih kekal.Sungguh terlalu, orang yang mendapatkan orangtuanya berusia lanjut, tapi ia tidak masuk jannah, padahal kesempatan begitu mudah baginya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ
قَالَ مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلْ الْجَنَّةَ
Sungguh celaka … Sungguh celaka …Sungguh celaka … , lalu dikatakan, siapakah itu wahai Rasulullah? Beliau bersabda " Yakni orang yang mendapatkan salah satu orangtuanya, atau kedua orangtuanya berusia lanjut, namun ia tidak masuk surga ( HR : Muslim : 4628 )
Ia tidak masuk jannah karena tak berbakti, tidak mentaati perintahnya, tidak berusaha membuat senang hatinya, tidak meringankan kesusahannya, tidak menjaga kata-katanya, dan tidak merawatnya saat mereka tak lagi mampu hidup mandiri. Saatnya kita berkaca diri, sudahkah layak kita disebut sebagai anak berbakti? Orang yang kedua berdo'a dengan perbuatannya yang dia punya kesempatan dan kekuasaan untuk berzina. Namun meninggalkanya
Berkata : Syaikh Al- Utsaimin Rahimahullahuta'ala dalam kitabnya Syarah Riyadus Shalihin " Kemuliaan menahan diri dari perbuatan zina. Jika seseorang mampu menahan diri dari zina, padahal dia bisa melakukannya, maka hal itu termasuk amal shalih. Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi Nabi bahwa orang yang mampu menahan diri dari zina termasuk tujuh golongan yang akan dilindungi oleh Allah pada hari yang di dalamnya tidak ada perlindungan, kecuali lindungan-Nya. ":
الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ يَمِينُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ
Imam yang adil, seorang pemuda yang tumbuh dalam ketaatan pada Allah, seseorang yang hatinya selalu terkait dengan Masjid, dua oyang saling mencintai karena Allah dan keduanya berkumpul dan berpisahpun karena Allah, seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang perempuan yang mempunyai keturunan terpandangan plus memiliki wajah cantik, namun laki-laki tersebut menolak dan berkata " sesungguhnya saya takut pada Allah " ( atau sebaliknya ) dan seseorang dan menyembunyikan sedekahnya sehingga apa yang di infaqkan oleh tangan kanannya tidak diketahui oleh tangan kirinya, dan seseorang dalam kesendirianya lalu menetes air matanya. ( HR : Muslim : 1712 dalam kitab zakat, bab: Keutamaan menyembunyikan sedekah )
Orang yang kedua ini memiliki kesempatan yang besar untuk berzina dengan wanita yang dicintainya itu, tetapi karena rasa takutnya kepada Allah, maka dia pun meninggalkannya.
Maka jika jamaah mengalami kondisi seperti ini. Maka berdo'alah kepada Allah, niscaya Allah kabulkan do'a jamaah sekalian. Dan kasus orang kedua ini. Telah dialami oleh Nabi Allah yang bernama Yusuf . yang di ajak berbuat zina oleh istri seorang presiden mesir yang telah dibeli dari seorang musafir yang diambil dari dalam sumur karena dibuang oleh saudara-saudaranya Nabi Yusuf karena hasad/dengkinya mereka pada posisi Nabi Yusuf di tengah-tengah keluarganya.
Dan hasil kesabaran serta kuatnya ketaqwaan Nabi Yusuf. Kemudia Allah tolong kesulitan-kesulitan beliau dan Allah muliakan Nabi Yusuf di dunia dan di akhirat.
Orang yang kedua berdo'a dengan sikap amanah dan kedermawanannya
*. Hadis ini menjelaskan tentang keutamaan meyampaikan amanah dan mengerjakan amal kebaikan untuk orang lain. Orang ketiga itu, walaupun memungkinkan baginya memberi usaha pada pekerjanya seperti apa adanya, sehingga hasil pengembangan harta itu tetap menjadi miliknya, tetapi karena amanahnya, kejujurannya dan keikhlasannya untuk saudaranya, maka dia pun memberikan seluruh upah yang telah dikembangkannya.
*. Hadis ini menjelaskan tentang kekuasaan Allah, atas kehendak dan izin-Nya batu besar yang menutupi pintu gua bisa bergeser sehingga mereka bisa keluar, karena Allah Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
*. Penetapan karamah atau kemuliaan bagi para wali-wali Allah yang shalih. Yaitu yang mereka beriman lagi bertaqwa. Mereka itulah orang-orang yang menutupi kebaikan karena takut riya'. Adapun orang-orang yang melakukan amal perbutannya karena riya' dan sum'ah sehingga dia dipuji manusia – na'udzu billah- maka amalnya seperti buih yang akan hilang sia-sia, tidak bermanfaat bagi pelakunya.
*. Adapun orang suka memperlihatkan hal-hal yang aneh dan cendrung pada perbuatan syaitan/jin misalnya sering mempertontonkan kekebalan tubuhnya dipublik, mengaku mengetahui masa depan seseorang apakah baik atau buruk, dan lainnya, maka hal itu bukan termasuk karamah/kemuliaan para wali Allah. Tapi merekalah wali-wali syaitan. Maka waspadalah …!
*. Pengaran kitab ini, Al-Imam An-Nawawi Rahimahullahuta'ala menjadikan hadis ini sebagai penutup. Yang menunjukkan bahwa keikhlasan merupakan tali keselamatan dan jalan kehidupan, juga bahwasanya tidak akan selamat dari kesulitan dunia dan hal-hal yang menakutkan di akhirat kelak kecuali orang-orang yang selalu mengikhlaskan amalnya hanya untuk Allah semata. Kita mohon kepada Allah agar kita bersama keluarga di masukkan dalam kelompok orang-orang yang mukhlisin. Sehingga kita bisa mendapatkan keselamatan didunia sebagaimana kisah hadis ini dan utamanya keselamatan di akhirat.
وبالله التوفيق
Sumber rujukan :
1. CD Al-qur'an terjamah indonesia dan inggris
2. Maktabah Syamilah yaitu DVD yang memuat ratusan ribu berbagai macam kitab
3. HPT
4. Kitab Bahjatun Naadirin Syarah Kitab Riyadus Shalihin Syaikh Salim
5. Syarah Kitab Riyadus Shalihin Al-Utsaimin

Minggu, 09 November 2008

Fadhilah dan hukum Wakaf

oleh : Tohari bin Misro Al-Maduri
Pengasuh Panti Asuhan Muhammadiyah Wates
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. ( QS : Al-Baqarah : 261 )
Wakaf termasuk amal ibadah yang paling mulia bagi kaum muslim, yaitu berupa membelanjakan harta benda. Dianggap mulia, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, tetapi pahalanya juga tetap mengalir terus, meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Bertambah banyak orang yang memanfaatkannya, bertambah pula pahalanya; terlebih bila yang memanfaatkan hasil wakaf ini orang berilmu, ahli ibadah menurut sunnah dan anak yatim tentunya akan lebih bermanfaat lagi. Ini semua akan dipetik oleh pewakafnya besok pada hari kiamat.
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي فَقَالَ مَا عِنْدِي فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abu Mas’ud Al Anshari t , dia berkata: Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi e . Orang itu berkata kepadanya : “Saya kehabisan bekal dalam perjalananku ini, maka antarkan aku ke tempat tujuan ?” Beliau menjawab, “Saya tidak punya kendaraan,” lalu ada seorang laki-laki yang berkata,” Wahai , Rasulullah e . Aku tunjukkan orang yang dapat mengantarkan dia,” lalu beliau bersabda :
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. (HR Muslim, 3509)
Bayangkan, orang yang menunjukkan kebaikan, yang modalnya hanya berupa lisan atau tenaga, dijamin akan mendapat pahala semisal orang yang mengerjakannya. Maka, bagaimana dengan orang yang menunjukkan kebaikan di sertai harta bendanya? Bukankah lebih utama dan lebih banyak pahalanya? Tentunya ini hanya dapat di terima dan di amalkan oleh orang yang kuat imannya kepada Allah dan berharap pahala-Nya besok pada hari pembalasan. Misalnya, sahabat Thalhah t tatkala mendengar ayat:

لَنْ تَنَالو البرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا ممَّا تُحِبُّونَ
kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna). Sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. (QS : Ali Imran : 92).
Anas t berkata: Abu Thalhah t datang kepada Rasulullah e seraya berkata , “ Wahai Rasulullah e ! Allah berfirman (QS Ali Imran 92). Sesungguhnya harta yang paling aku sukai adalah tanah bairaha. Dan sesungguhnya tanah ini aku shadaqahkan untuk Allah. Aku berharap surgaNya dan simpanannya di sisi Allah. Wahai Rasulullah ! Aturlah tanah ini sebagaimana Allah telah memberi petunjuk kepadamu… (HR Bukhari, Kitab Az Zakat, 1368).
Demikianlah suri tauladan sahabat yang kita contoh. Barangsiapa yang ingin menirunya, mari kita kita kaji tata cara wakaf ini, agar amal kita diterima Allah dan mendapat pahala yang paling banyak. Dan harta kita tidak sia-sia di dunia.
DEFINISI WAKAF
Wakaf menurut bahasa , berasal dari bahasa arab الوقف bermakna الحبس , artinya menahan. Lihat Mu’jam Al Wasith (2/1051) Imam Abu Bhakar Muhammad bin Abi Sahel As Sarkhasi mengartikan waqaf menurut bahasa sebagaimana di atas, lalu berdalil dengan FirmanNya:
óOèdqàÿÏ%ur ( Nåk¨XÎ) tbqä9qä«ó¡¨B
Dan tahanlah mereka (ditempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya. (QS Ash Shafat: 24) Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39.
Maksud pengambilan waqafa, artinya menahan, Sedangkan wakaf menurut istilah , yaitu menahan benda yang pokok dan menggunakan hasil dan manfaatnya untuk kepentingan Dienul Islam. Lihat kitab Al Mughni oleh Ibnu Qudamah (8/184), Fiqhus Sunnah (3/377), atau istilah yang lain, yaitu menahan barang yang dimiliki, tidak untuk di miliki barangnya, tetapi untuik di manfaatkan hasilnya untuk kepentingan orang lain (lihat kitab Al Mabsuth, 12/39).
DALIL DISYARIATKANNYA WAKAF
Wakaf termasuk amal ibadah yang berupa harta benda, telah disyari’atkan Islam semenjak Rasulullah masih hidup, dan kemudian dilanjutkan oleh para sahabatnya serta para pengikutnya yang setia.
لما قدم رسول الله صلى الله عليه و سلم المدينة أمر بالمسجد وقال يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ
Dari Anas bin malik t berkata : Tatkala Rasulullah e datang di Madinah, beliau menyuruh agar agar membangun Masjid. Lalu Beliau berkata, “ Wahai, Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!” Lalu Bani Najjar berkata,” Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual Tanah ini, kecuali Untuk Allah.(HR Bukhari 2622 )
Berkata Imam An-Nawawi " Hadis ini menujukkan asal disyariatkan wakaf, dan inilah petunjuk Jumhur Ulama' ... (lihat syarah Muslim : 11/86 ) hadis ini menjelaskan pada kita bahwa tanah yang dibangun untuk Masjid, Panti Asuhan dll termasuk wakaf (amal jariyah yang mengalir terus pahalanya, walaupun pemiliknya telah meninggal dunia )
KEUTAMAAN WAKAF
Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata: Wakaf adalah shadaqah yang paling mulia. Allah menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi pewakaf, karena shadaqah berupa wakaf tetap terus mengalir menuju kebaikan dan mashlahat. Adapun keutamaannya, (meliputi):
F Berbuat baik kepada yang diberi wakaf, berbuat baik kepada orang yang membutuhkan bantuan. Misalnya kepada fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang tak memiliki usaha dan pekerjaan, atau untuk orang yang berjihad fi sabilillah, untuk mengajar dan penuntut ilmu, pembantu atau untuk pelayanan kesehatan umum.
F Kebaikan yang besar bagi pewakaf, karena dia menyedekahkan harta yang tetap utuh barangnya, tetapi terus mengalir pahalanya, sekalipun sudah putus usahanya, karena dia telah keluar dari kehidupan dunia menuju kampung akhirat. (Lihat Kitab Taisiril Allam, 2/246).
HUKUM WAKAF
Hukum wakaf adalah Sunnah, dengan mengingat dalil dari Abu Hurairah t Rasulullah ebersabda:
اذَا مَاتَ الاِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ اِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَاريَةٍ اَوْ عِلْم يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدٍ صَالحٍ يَدْعُو لَهُ
" Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: Shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak sholih yang mendo’akannya. (HR Muslim 3084)
Syaikh Ali Bassam berkata: adapun yang dimaksud shadaqah dalam hadits ini ialah Wakaf. Hadits ini menunjukkan , bahwa amal orang yang telah meninggal dunia amalnya terputus. Dia tidak akan mendapat pahala dari Allah setelah meninggal dunia, kecuali (dari) tiga perkara ini; karena tiga perkara ini termasuk usahanya. Para sahabat dan tabi’in mengizinkan orang berwakaf, bahkan menganjurkannya. (Lihat kitab Taisiril Allam, 2/132).
Imam Syafi’i berkata: Kami tidak pernah mengetahui orang jahiliyah mewakafkan sesuatu, tetapi orang Islam yang mewakafkan hartanya. Ini menunjukkan, bahwa di dalam Islam, wakaf adalah masyru’. (Lihat Taisiril Allam Syarah Umdatul Ahkam 2/245)
RUKUN WAKAF
Adapun rukun wakaf ada empat, yaitu:
1. Orang yang wakaf,
2. Benda yang diwakafkan,
3. Orang yang diserahi wakaf,
4. Sighat atau akad wakaf. Rukun ini telah disepakati oleh jumhurul ulama.
(lihat kitab Al Fiqhul Islami Waadillatuhu, 8/159).
Syarat orang yang wakaf
Orang yang wakaf, hendaknya :
1. Merdeka,
2. Pemilik barang yang diwakafkan,
3. Berakal,
4. Baligh dan cerdas (mengerti dan tanggap). Dalilnya ialah:
لاَ يُكَلِّفُ الله نَفْسًا اِلاَّ وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang , melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS Al Baqarah: 236)
Dari 'Aisyah رَضِيَ الله عَنْهَا , Rasulullah e bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَبِّيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُون حَتَّى يَعْقِلَ
Tidak dicatat tiga keadaan; orang yang tidur sehingga dia bangun, anak kecil sehingga dia baligh dan orang gila sehingga dia sadar. (HR Abu Dawud, 4398; Ibnu Majah, 2041; Bukhari, 6/169. Lihat Al Irwa’, 297).
Ayat dan hadits diatas menunjukkan, bahwa kesanggupan merupakan syarat seseorang dalam mengerjakan ibadah. Begitu pula dalam masalah wakaf; karena wakaf temasuk ibadah, maka kesanggupan pewakaf terpenuhi bila orang itu telah baligh, berakal, punya kecerdasan dan harta yang diwakafkan miliknya sendiri.
Abu Bakar Al Jazairi berkata: pewakaf hendaknya mempunyai hak mewakafkan, cerdas, mengerti. (lihat Minhajul Muslim, 349). Pewakaf hendaknya tidak memberi syarat yang haram atau memudharatkan. Ibnu Taimiyah berkata: Mengingat syarat orang yang wakaf terbagi menjadi dua; pewakaf yang sah dan yang batil menurut kesepakatan ulama. Maka, apabila pewakaf memberikan syarat yang haram, maka syaratnya batil. Demikian berdasarkan sabda Rasulullah
لاَ طَاعَةَ لَمَخْلُوْق فِى مَعْصِيَةِ الله عَزَّ وَجَلَّ
Tidak boleh taat kepada makhluq yang mengajak maksiat kepada Allah. (HR Imam Ahmad, no. 1041; Lihat Majmu’ Fatawa, 31/49)
SYARAT BENDA WAKAF
Ulama bersepakat, bahwa benda yang diwakafkan disyaratkan sebagai berikut:
1. Benda yang diwakafkan kelihatan,
2. Tetap utuh sekalipun diambil manfaatnya,
3. Dan benda tersebut merupakan milik orang yang wakaf.
Demikian ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar رضي الله عنه yang menceritakan keadaan ayahnya bernama Umar رضي الله عنه , telah mewakafkan tanah miliknya di Khaibar, sebagaimana hadits diatas.
Imam Syafi’I berkata: Benda wakaf tidak diperbolehkan, melainkan bila bendanya tetap utuh, tidak berkurang karena diambil manfaatnya. Oleh karenanya, tidak boleh mewakafkan makanan, karena akan habis segera. (lihat Fathul Bari, 5/403).
Adapun persyaratan bendanya harus kekal selamanya menurut ulama’ yang mu’tabar (sah disebut ulama), tidaklah menjadi persyaratan, karena Rasulullah صلّ الله عليه وسلّم penah mewakafkan kendaraannya, sebagaimana akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya.
SYARAT YANG MENERIMA WAKAF
Adapun syarat orang yang diserahi wakaf;
1. Hendaknya orang yang mampu memiliki manfaatnya
2. Dan mampu membelanjakannya.
3. Tidak boleh wakaf kepada binatang, karena dia tak berakal.
4. Tidak boleh pula kepada orang yang bodoh (tidak pandai membelanjakan harta), karena Allah melarang orang bodoh membelanjakan harta. Allah berfirman,
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (QS An Nisa’:5)
Ibnu Taimiyah berkata: “Ayat ini mengandung penjelasan, yaitu orang yang bodoh tidak boleh membelanjakan atau mengatur dirinya atau mengatur orang lain, baik karena diserahi (sebagai wakil) atau mengatur; karena membelanjakan harta yang tidak bermanfaat bagi agama dan duniawinya termasuk kebodohan yang paling besar, sehingga dilarang oleh Allah”. (Lihat kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 31/33).
Selanjutnya tidak boleh wakaf, melainkan kepada orang yang dikenal, misalnya seperti anaknya, kerabatnya, dan orang yang sholeh lagi jujur, seperti diserahkan untuk membangun masjid. Jika wakaf kepada orang yang tidak jelas, seperti diserahkan sembarangan orang laki-laki, atau orang perempuan, atau untuk maksiat, seperti wakaf untuk gereja, kapel, maka tidak sah. (Lihat kitab Fiqhus Sunnah, 3/381; Al Mughni, 8/195 dan Fiqhus Sunnah, 8/189).
Bagaimanakah bila orang Islam mewakafkan kepada orang kafir ahli Dzimmah? Apakah diperbolehkan ? apabila mewakafkan kepada ahli Dzimmah, seperti orang kristen, hukumnya sah.dan boleh pula bersedekah kepada mereka, karena Sofiyah binti Huyyai, istri Nabi memberikan Wakaf kepada saudaranya, yaitu orang yahudi.(lihat Fiqih Sunnah, 3/381; Majmu’ Fatawa, 31/30; Al Fighul Islami, 8/193; Al Mufashal Fi Ahkamil Mar’ah, 10/425).
Ibnu Hajar berkata: “didalam hadits ini, terdapat kisah wakaf sahabat Umar. (ini) menunjukkan bolehnya berwakaf kepada orang kaya; karena istilah penyebutan kerabat dan tamu, tidaklah ada ikatan, karena mereka membutuhkan bantuan atau karena kemiskinannya”. (Lihat Fathul Bari, 5/403).
IKRAR WAKAF
Orang yang wakaf dapat diketahui, bila dia berikrar atau menyampaikan pernyataan. Misalnya:
F Perbuatan yang mengandung makna wakaf. Misalnya membangun masjid dan orang diizinkan shalat didalamnya, membangun pendidikan agama, rumah anak yatim piatu (Panti Asuhan) dan lainnya.
F Perkataan; hal ini ada dua macam. Dengan menggunakan kalimat yang jelas, seperti و قَفْتُ (aku wakafkan) حبستُ (aku tahan pokoknya) atau سبلْتُ ثمرتها (aku pergunakan hasilnya untuk fi sabilillah), atau dengan sindiran kata lain, misalnya seperti تصد قتُ (aku shadaqahkan hasilnya) حرمتُ (aku haramkan mengambil hasilnya) أبد تُ (aku abadikannya). Contohnya, bila ada orang yang berkata “saya sedekahkan rumahku ini, aku abadikan rumah ini, atau tidak aku jual rumah ini, dan aku tidak menghibahkannya”.
F
3Wasiat, misalnya, bila aku meninggal dunia, maka aku wakafkan rumah ini. Akad semacam ini dibolehkan, sebagaimana pendapat Imam Ahmad, karena kalimat ini merupakan wasiat. (Lihat Al Mughni, 8/189; Al Mifsal Fi Ahkamil Mar’ah, 10/429; Fiqih Sunnah, 3/380. Lihat Fathul Bari, 5/403; Taisirul Allam, 2/132).
PERSAKSIAN WAKAF
Wakif, sebaiknya mempersaksikan barang wakafnya, agar dia tetap amanat dan dapat menghindari khianat. Dalilnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, no. 2551, bersumber dari sahabat Ibnu Abbas رضي الله عنه, Sahabat Ibnu Abbas رضى الله عنه . sahabat Sa’ad bin Ubadah رضى الله عنه , ketika ibunya meninggal dunia, ketika itu dia tidak ada. Lalu ia lapor kepada Rasulullah صل الله عليه وسلّم ,
يا رَسول الله اِنَّا أُمِّى تُوَفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبُ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ اِنْ تَصَدَّ قْتُ بِهِ عَنْهَا قألَ نَعَمْ قَال اِنِّى أُشْهِدُكَ اَنَّ حَائطيَ الْمَخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
“Wahai , Rasulullah. Sesungguhnya ibuku meninggal dunia. Ketika itu saya tidak ada. Apakah dapat bermanfaat kepadanya bila aku bershadaqah sebagai gantinya ? Beliau menjawab,”Ya” maka Sa’ad berkata,”Sesungguhnya aku menjadikan kamu sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku shadaqahkan (pahalanya) untuk ibuku.” (HR Bukhari, 2551).
Ibnu Hajar berkata: Hadits diatas, bila dijadikan dasar adanya saksi wakaf, belum jelas; karena boleh jadi, maksud hadits diatas adalah pemberitahuan. Sedangkan Al Mulhib beralasan perlunya ada saksi dalam wakaf, berdasarkan firmanNya:
Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli.
(QS Al Baqarah: 282).
Al Mulhib berkata: Apabila orang berjual beli dianjurkan adanya saksi, padahal makna jual beli adalah penukaran barang, maka wakaf dianjurkan adanya saksi itu lebih utama. (Lihat Fathul Bari, 5/391).
Kami tambahkan, terlepas dari pembahasan hukum, maka bila wakaf, sebaiknya ada yang menyaksikannya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Wallahu a’lam.
Wakaf, sebaiknya dicatat sebagaimana dijelaskan hadits diatas, yaitu kisah sahabat Umar رضى الله عنه ketika mewakafkan tanahnya, ada pesan Nabi:
اِنْ شِئْتَ حَسَّبْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan engkau shadaqahkan hasilnya. (HR Bukhari, sebagaimana tercantum diatas).
Ahli ilmu menjadikan hadits ini sebagai dalil perlunya pencatatan wakaf , sebagai bukti bila terjadi perselisihan dan untuk maslahah (kebaikan) pada hari kemudian.
Disebutkan dalam kitab Al Muhadzab: Apabila pemilik wakaf memperselisihkan didalam persyaratan wakaf dan penggunaannya, sedangkan tidak ada bukti, maka bila wakifnya masih hidup, yang dijadikan pegangan adalah perkataan wakif; karena dialah yang menetapkan syarat dan penggunaannya. (Lihat kitab Al muhadzab, 1/446).
STATUS HARTA WAKAF
Harta wakaf, bukanlah milik pewakaf lagi; karena hadits diatas menerangkan
اَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أََصْلُهَا وَلاَ يُوهَبٌ وَلاَ يُورَثُ
Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris.
Abu Yusuf dan Muhammad bekata: Harta, bila diwakafkan tidaklah menjadi milik pewakaf lagi. Tetapi, dia hanya berhak menahan benda pokoknya, agar tidak menjadi orang lain. Oleh karena itu, bila pewakaf meninggal dunia, ahli warisnya tidak mewarisi harta wakafnya. (Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39)
Imam Syafi’i berkata: Tatkala Rasulullah صل الله عليه وسلّم membolehkan pewakaf menahan pokok hartanya dan memanfaatkan hasilnya, menunjukkan bahwa benda yang diwakafkan bukan milik pewakaf lagi. (Lihat Al Umm, Imam Syafi’i, kitab Athaya Wash Shadaqah Wal Habsi).
WAKAF BERKELOMPOK
Wakaf tidak harus dilakukan perorangan, tetapi boleh dengan berjama’ah. Misalnya, iuran membeli tanah untuk membangun masjid, membangun panti asuha dan lainnya. (dan dalam makalah ini, saya mewakili pengurus Panti Asuhan Muhammadiyah mengucapkan Jazakallahukhairan semoga urusan ini menjadi salah satu sebab Allah memudahkan urusan dunia dan akhirat bapak/ibu dan memasukkannya dalam Sabda Nabi dibawa ini اَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيْمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَاَشَارَ بِالسَّبَابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
Aku dan pengkafil anak yatim berada di surga, lalu beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah dengan merenggangkan sedikit(HR. Bukhori 5304)
عَنْ اَبِي الدَرْدَاءِ رَضِيَ الله عَنْهُ,قَالَ:اَتَي النَّبِيَّ رَجُلٌ يَشْكُوْ قَسْوَةَ قَلْبِهِ, قَالَ, اَتُحِبُّ اَنْ يَلِيْنَ قَلْبُكَ وَتُدْرِكُ حَاجَتَكَ؟ اِرْحَمِ الْيَتِيْمَ وَامْسَحْ رَاءْسَهُ وَاَطْعِمْهُ مِنْ طَعَامِكَ يَلِنْ قَلْبُكَ وَتُدْرِكُ حَاجَتَكَ
Dari Abu Darda' beliau berkata " datang seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah tentang sikap kerasnya hati yang dialaminya. Lalu Rasulullah bertanya " Apakah engkau ingin hatimu menjadi lunak dan engkau mengetahui kebutuhanmu? Sayangilah anak yatim, usaplah kepalanya, dan berilah dia makan sebagaimana engkau makan, maka pasti hatimu akan menjadi lunak dan engkau dapat mengetahui kebutuhanmu.
( HR. Thabrani/Shahih al-jami' no.80 )
Adapun dalilnya, Sabda Nabi صل الله عليه وسلّم kepada pemilik kebun yang merupakan milik orang banyak:
يَا بَنِى النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَاَلُوْا لاَ وَاللهِ لاَ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ اِلاَّ اِلَى الله
“Wahai, Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku !” lalu Bani Najjar berkata, “Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah.(HR Al Bukhari kitab Al Washaya, 2564)
Sabda Beliau صل الله عليه وسلّم Wahai, Bani Najjar!: menunjukkan bahwa wakaf dapat dilakukan dari satu orang
Tambahan : Menurut info dari bendahara pembebasan tanah Panti Asuhan Muhammdiyah Kriyana Wates yaitu Ibu Hj Srimurtini Hp : 08132883820 atau Ibu Hj Endang Hp : 081328215511. masih kurang 40 juta. Semoga kita diberi kemampuan untuk melunasinya. Bisa langsung datang ke panti, atau bagi jamaah pengajian arisan haji bisa melalui bapak Pras dan bapak Ngasiran. Atau pada ketua Panitia pembebasan tanah yaitu Bapak H. Fauzan Daru Hp : 08122721376 atau melalui bendahara langsung.

MENUNDA PENYERAHAN WAKAF
Orang yang telah berikrar wakaf tetapi belum menyerahkannya maka ulama’ berbeda pendapat. Ada yang membolehkannya ada yang tidak membolehkannya.
Ibnu Hajjar berkata: Apabila ada orang wakaf, sedang barangnya belum diserahkan, maka hukumnya boleh dan sah wakafnya. Begitulah pendapat jumhur ulama’. (Lihat Fathul Bari, 5/384).والله اعلم (wallahu a’lam).
PERSYARATAN WAKAF
Wakif (orang yang mewakafkan) boleh memberi persyaratan, sebagaimana disebutkan hadits dibawah ini:
Sahabat Ibnu Mas’ud berkata, Rasulullah bersabda :
الْمُسْلِمُ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ
Orang muslim tergantung persyaratannya. (HR Bukhari, kitab Al Ijarah )
Tetapi hendaknya, wakif tidak memberi persyaratan yang melanggar sunnah, atau persyaratan yang menyebabkan madharat, sebagaimana yang disebutkan oleh Abdullah bin Amr bin Auf, dari ayahnya, dari kakeknya , sesungguhnya Rasullah bersabda :
الصُّلْحُ جَائِزُ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ اِلاَّ صُلْحَا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُطِهِمْ اِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاًلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Damai itu di bolehkan sesama kaum muslimin, kecuali yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, seorang muslim menurut persyaratannya, kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
(HR Tirmidzi,no.1271.Hadits hasan shahih).
Aisyah berkata, Rasulullah bersabda :
مَا بَالُ اُنَاسٍ يَشْتَرِطُوْنَ شُرُوْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَاِنِ اشْتَرَطَ مَائِةَ شَرْط شَرْطُ الله أَحَقُّ وَأَوْثَقَ
Mengapa manusia membuat syarat yang tidak tercantum di dalam kitab Allah, maka barang siapa yang membuat syarat yang tidak ada didalam kitab Allah, ia adalah bathil, sekalipun dengan seratus syarat. Syarat Allah lebih berhak dan lebih mantap. (HR Bukhari,2010).
Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata : Ulama’ berbeda pendapat dalam memahami syarat di atas . Pertama . Syaratnya batal, Bila menyelisihi Al Qur’an dan Sunnah.
Kedua. Selagi tidak ada larangan dalam yang mubah,maka berarti boleh. Dan karena boleh, berarti di syari’atkan di dalam Al Qur’an (Lihat kitab Taisirul Allam).
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, ketika ditanya tentang wakif yang mensyaratkan wakafnya untuk anaknya kemudian cucunya, kemudian anak cucunya sampai seterusnya, beliau menjawab: Bagiannya tadi berpindah untuk anaknya, bukan untuk saudaranya dan anak pamannya. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 31/ 100).
Jawaban Ibnu Taimiyah ini memberi penjelasan contoh persyaratan yang mubah. Adapun wakaf yang melanggar sunnah, Misalnya wakaf untuk gedung bioskop, wakaf untuk penyanyi, wakaf untuk menghalangi dakwah, wakaf untuk membantu kelancaran kesyirikan, menghancurkan sunnah dan lainnya, semua ini hukumnya haram.
WAKIF MENCABUT WAKAFNYA
Ulama’ berbeda pendapat apabila pewakaf mencabut wakafnya.
Abdullah bin Ali Bassam berkata : Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa harta wakaf boleh dijual dan dicabut. Pendapat ini adalah keliru.
Abu Yusuf berkata, jikalau Imam Abu Hanifah mendengar hadits Umar (sebagaimana diatas), Tentu dia akan mencabut perkataannya.
Sedangkan Imam Qurthubi berpendapat, mencabut wakaf adalah menyelisihi Ijma’. Kita tidak perlu memikirkan pendapat yang membolehkannya. (lihat kitab Taisirul Allam,2/252).
Syaikh Muhammad Amin berkata: Seharusnya wakif tidak mencabut wakafnya, apabila sebelumnya telah meletakkan syarat, kecuali apabila ia telah melihat barang wakafnya tidak dimanfaatkan, atau merasa diabaikan amanahnya; maka pewakaf boleh mencabut wakafnya. Selanjutnya jika yang disyaratkan , seperti muaddzin, Imam shalat, atau pengajar; jika dirasa kurang bermanfaat atau mereka meremehkan amanat yang dipikulkan kepadanya, maka wakif boleh menyelisihi persyaratannya. (lihat kitab Khasiyah Ibnu Abidin, 4/459).
Kesimpulannya, menurut asalnya, harta wakaf hukumnya tidak boleh dicabut kembali, kecuali bila tidak dimanfaatkan, atau diabaikan amanatnya, maka boleh mencabutnya untuk dialihkan yang lebih bermanfaat, Wallahu a’lam .
MENJUAL HARTA WAKAF
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam berkata: Imam Ahmad berpendapat, harta wakaf tidak boleh dijual atau diganti yang lain, kecuali bila tidak bisa dimanfaatkan secara keseluruhan, atau tidak mungkin diperbaiki; sehingga jika tidak dapat dimanfaatkan, maka boleh dijual atau diganti dengan yang lain. Imam Ahmad ini beralasan dengan amalan sahabat Umar ketika sampai berita kepadanya, bahwa baitul mal di kufah rusak.Sehingga beliau menulis surat kepada sahabat Sa’ad agar memindah masjid di Tamarin, dan menjadikan baitul mal di depan masjid, sedangkan masjid itu senantiasa dijadikan sebagai tempat shalat. Perbuatan khalifah ini disaksikan oleh sahabat, dan tidak ada yang mengingkarinya. Karenanya kedudukan perbuatan sahabat Umar ini bernilai Ijma’.
Ibnu Taimiyah berkata: Apabila dibutuhkan pergantian, maka harta wakaf itu wajib diganti dengan semisalnya. Adapun bila ia tidak dibutuhkan, boleh diganti dengan yang lebih baik, bila ternyata diganti (itu) lebih mendatangkan mashlahat.
( Lihat Taisirul Allam, 2/252 ).
Adapun misal harta wakaf yang harus diganti, orang mewakafkan genting masjid, atau kayu, atau peralatan bangunan lainnya, barang itu sudah rusak, maka wajib diganti, sebab bila tidak, maka tidaklah bermanfaat bangunan tersebut,, mengingat sebagian peralatannya tidak berfungsi lagi. Misal yang lain, yang tidak membutuhkan ganti, tapi bila diganti akan lebih bermanfaat; Misal orang mewakafkan rumah dan tanah untuk masjid. Mengingat rumah itu sempit dan tidak bisa menampung kebutuhan jama’ah maka bangunannya diganti yang lebih luas, sehingga dapat menampung jama’ah yang lebih banyak.
LARANGAN BAGI PEWAKAF
1. Benda wakaf tidak boleh dihibahkan kepada siapapun. Karena wakaf adalah mengambil manfaat, bukan menghabiskan bendanya.
2. Benda wakaf tidak boleh diwariskan, karena apabila diwaris maka status wakafnya menjadi milik perorangan.
3. Benda wakaf tidak boleh di perjual belikan karena akan hilang benda aslinya
Adapun dalil larangan tiga perkara diatas, ialah hadis Nabi
أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُبْتَاعُ وَلَا يُورَثُ
Sesungguhnya tanah wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh di warisi.
( HR : Bukhori : 2586, Muslim :3085 )
PENGURUS WAKAF
Adalah mewakili wakif, untuk melaksakan amanahnya. Tentunyaa dibutuhkan orang yang amanah. Diutamakan orang yang beraqidah benar dab ahli din dan bermanhaj yang benar. Memilki kemampuan mngelola, agar dapat disalurkan hasilnya untuk kebaikan.
Dalam kitab Kasyaful Qona', 4/249 menyebutkan wakaf tidak sah bila diserahkan pada 3 golongan :
1. Orang yang tidak jelas, misalnya " saya pasrahkan kepada siapa saja "
2. Diserahkan pada orang yang mati, budak atau jin.
3. Diserahkan pada bayi yang belum lahir
JENIS-JENIS BENDA YANG BISA DIWAKAFKAN
1. Tanah kosong ( lihat HR. Bukhori : kitab zakat no. 1368 )
2. Alat perang ( lihat HR. Bukhori no. 1375 )
3. Hewan atau kendaraan ( Lihat HR. Bukhori no. 2661 )
Berdasarkan Hadis : Amr bin Al-haris berkata " Pada waktu wafatnya Rasulullah tidaklah meninggakan dirham, tidak pula dinar, tidak pula budak pria, tidak pula budak wanita, dak sedikitpun tidak meninggalkan harta, melainkan keledai putih, senjata dan tanah, Beliau wakafkan semuanya ( HR. Bukhori : no. 2661 )
Namun ulama berbeda pendapat mewakafkan benda yang tidak kekal, misalnya binatang, kendaraan dan lainnya. Tetapi mereka hanya berselisih dari segi penamaan, disebut wakaf atau shadaqah. Perbedaan pendapat tidak membatalkan orang yang berinfak berupa hewan yang dipergunakan hasilnya untuk menuju jalan Allah.
4. Sumur atau pengairan
Ustman bin Affan berkata pada Rasullah datang kekota Madinah. Beliau tidak menjumpai air tawar, melainkan sumur namanya Rumah lalu belaiu bersabda :
مَنْ يَشْتَرِيهَا مِنْ خَالِصِ مَالِهِ فَيَكُونَ دَلْوُهُ فِيهَا كَدُلِيِّ الْمُسْلِمِينَ وَلَهُ خَيْرٌ مِنْهَا فِي الْجَنَّةِ
Barang siapa yang membeli sumur ini dengan uang sendiri, sehingga timba yang diletakkan di dalamnya sebagai timbanya orang muslim, dan dia akan mendapatkan imbalan yang lebih baik disorga? lalu aku membelinya dengan hartaku
( HR : Ahmad no. 524 )
5. Kebun yang dapat dimanfaatkan hasilnya
Sesungguhnya Sa'ad bin Ubadah, tatkala ibunya meninggal dunia, dia tidak berada dirumahnya, lalu dia bertanya : Wahai Rasulullah sesungguhnya ibuku meninggal dunia, sedangkan saat itu aku tidak ada apakah bermanfaat baginya bila aku yang bershadaqah ? Beliau menjawab " Ya. Lalu Dia berkata " Wahai Nabi saksikanlah bahwa kebun yang berbuah banyak ini aku wakafkan agar dia dapat pahala ( HR : Bukhori : 2551 )
PENERIMA DAN PENGGUNA HARTA WAKAF
Penulis kitab Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq lihat 3/337 menyebutkan HR : Bukhori no. 2532 Muslim no.1664. Berdasarkan hadits ini, kita dapat membagi dua macam pemanfaatan wakaf secara umum. Pertama, wakaf untuk keluarga. Maksudnya wakaf untuk cucu atau keluarga dan orang sepeninggal mereka. Kedua, wakaf khairiyah. Maksudnya wakaf untuk kemaslahatan umum.
(Lihat Fiqih Sunnah, 3/337).
Adapun yang berhak menerima dan memanfaatkan hasil wakaf, secara terperinci sebagai berikut.
F Keluarga atau anak.
Jika pewakaf mewakafkan untuk keluarga, maka keluarga boleh mengambil hasil wakaf, karena hadits sebelumnya menerangkan :
وَفِى الْقُرْبَى “dan untuk keluarga”.
F Orang kaya
Wakaf ditujukan kepada orang kaya boleh, karena keumuman kalimat “dan untuk keluarga”, berarti orang kaya termasuk didalamnya. Selanjutnya hadits diatas menyebutkan bahwa beliau bersabda:
“jika kamu menghendaki, kamu wakafkan tanahnya, dan kamu shadaqahkan hasilnya”.
Imam Bukhari menulis “Bab waqaf diperuntukkan orang kaya dan miskin dan tamu” berdalil dengan hadits umar. Lihat Shahih Bukhari, 2/1020.
F Fakir miskin.
Fakir miskin atau anak yatim pun berhak memanfaatkan hasil wakaf, utamanya bila wakif mewakafkan untuk mereka, karena hadits diatas mengatakan :
“lalu Umar menyedekahkan hasilnya untuk diberikan kepada kaum fakir”.
F Ibnu Sabil.
Ibnu sabil maksudnya orang yang bepergian ibadah, atau menuntut ilmu dien. mereka membutuhkan bantuan karena terputus bekalnya. Mereka boleh menerima bantuan hasil wakaf, karena hadits di atas ada kalimat : “ Dan untuk ibnu sabil”
وَابْن السَّبيل “Dan untuk fi sabilillah.”
F Fi sabilillah.
Maksudnya untuk orang yang jihad atau berperang untuk menegakkan dienul
Islam dengan membelikan alat perang, atau menafkahi para pengajar Dienul Islam, untuk sarana pendidikan Islam dan semisalnya, karena hadits di atas menyebutkan :
“ Dan untuk fi sabilillah”
F Pewakaf
Orang yang wakaf boleh mengambil sebagian hasil wakafnya, bila di dalam wakaf ia mensyaratkan dirinya mengambil sebagian hasil harta wakafnya. Karena ada hadits, dari Abu Hurairah, dia berkata :Rasulullah memerintahkan orang bersadaqah. Lalu ada orang laki - laki berkata :
“Wahai, Rasulullah. Saya memiliki dinar, Beliau berkata :”Shadaqahkan untuk dirimu.” Dia berkata,” Saya memiliki yang lain.”Beliau berkata,” Shadaqahkan untuk anakmu.” Dia ,”Saya memiliki yang lain.”Beliau berkata,” Shadaqahkan untuk istrimu.”Dia berkata,” Saya memiliki yang lain.” Beliau berkata,” Shadaqahkan untuk pelayanmu.”Diaberkata,” Saya memiliki yang lain.”beliau berkata,” Engkau yang lebih tahu.”
( HR. Abu Dawud, no. 1441 ).
F Tamu
Maksudnya, bila ada tamu, boleh di ambilkan harta wakaf untuk menjamu tamu, apalagi mereka tamu Allah, karena di sebutkan hadits di atas :
وَالضَّيْف
“untuk menjamu tamu”
F Pengurus Harta Wakaf
Tentunya pengurus harta wakaf, melaiankan sesuai dengan pekerjaannya
dengan di dasari takut kepada Allah. Hadits diatas menyebutkan :
لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعمَ غَيْرَ مُتَمَوَّلَ
“ Yang mengurusnya tidak mengapa bila dia makan sebagian hasilnya dan memberi makan yang lain, asalkan bukan untuk menimbun harta. (HR. Bukhari, no. 2565 ).
ZAKAT WAKAF
Ibnu Qudamah berkata: Jika benda wakaf itu berupa pohon yang berbuah atau tanah yang diperuntukkan pertanian, sedangkan yang menerima wakaf ini perorangan, kemudian menghasilkan buah-buahan atau biji – bijian yang telah sampai nisab, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Inilah pendapat Imam Malik dan Imam Safi’i. Adapun wakaf yang peruntukkan fakir miskin, maka tidak diperkenankan zakat, miskin pun pada waktu panen mencapai nisab. (HR. Al Mughni, 8 /228 ).
Dari keterangan di atas, tidak semua benda wakaf khusus tanah yang dikenai zakat, tetapi khusus wakaf tanah yang diperuntukkan untuk pertanian, itupun terbatas dengan tanaman tertentu. Untuk lebih jelasnya, dapat kita pelajari pada pembahasan zakat tanaman.
Demikian keterangan singkat masalah wakaf. Semoga Allah memberi petunjuk kepada umat Islam agar segera mewakafkan sebagian hartanya, sehingga kebutuhan kaum muslimin terpenuhi, baik untuk kepentingan sarana ibadah, Panti Asuhan atau membantu orang yang membutuhkannya. Utamanya untuk megembangkan dakwah yang hak, dibutuhkan sarana dan bantuan yang cukup, agar ahli tauhid cepat bangkit serta ahli syirik dan ahli membuat syariat baru dalam Agama berkurang. Nabi bersabda " Barangsiapa membantu saudaranya muslim, Allah akan membantunya "
وَبِاللهِ التَّوْفِيْقِ

Catatan sumber rujukan makalah ini :
1. Ceramah dan Tulisan Ustadz Ainur Rofiq tentang " HUKUM WAKAF " MP3
2. HPT
3. MP3 Al-Qur'an dengan terjamah bahasa Indonesia dan Inggris plus tajwid
4. DVD Makktabah Syamilah yang memuat 18.000 macam kitab dan kitab lainnya